
JEPARA, BRANINEWS.ID|| Ketua Koordinator Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat atau Korwil LBH-IM Jateng, Drajat Ari Wibowo, Jum’at (19/06/2026) kepada awak media memberikan keterangan melalui surat no. 009/Eks/YLBHIM-JT/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 kepada Kepala Inspektorat Jawa Tengah untuk mempertanyakan perihal adanya dugaan unsur pidana untuk mendapatkan dana hibah.
Menurut Drajat Ari Wibowo langkah ini dilakukan oleh LBH-IM untuk menganalisa perkara dugaan dana hibah ormas dari Banprov APBD Jateng yang diserahterimakan ke YLBH-CSI Jepara dan dugaan adanya Tipikor ini sudah diadukan oleh LBH-IM ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Analisa Drajat Ari Wibowo
Ada dasar hukum yang melatarbelakangi aduan ini yaitu UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan UU No. 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris oleh I.N.I. atau Ikatan Notaris Indonesia.
Maladministrasi Akte Perubahan YLBH-CSI Jepara
Maladministrasi sering kali menjadi pintu masuk atau akar dari terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketika pelanggaran prosedur administrasi dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan pribadi, kelompok, korporasi termasuk yayasan, tindakan tersebut berubah dari sekadar pelanggaran tata kelola menjadi tindak pidana korupsi.
Untuk tindak pidana korupsi yang “menguntungkan diri sendiri” merujuk pada perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Menurut Drajat, tidak ada korupsi yang tidak diawali maladministrasi, korupsi adalah buntut dari tindakan maladministrasi baik berupa perbuatan penyimpangan prosedur, keberpihakan maupun bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi lainnya yang kemudian menyebabkan kerugian. “Termasuk dugaan mal administrasi dalam proses perubahan kepengurusan YLBH-CSI Jepara yang baru,” jelas Drajat.
Korupsi yang berawal dari kesengajaan proses maladministrasi adalah tindakan menyimpang yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki wewenang untuk menjalankan tugas tertentu serta terkait dengan penyelenggaraan negara/pemerintahan termasuk dalam penyaluran dana hibah ormas tidak sesuai mekanisme dan aturan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 Yayasan Pasal 18 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina dan Pasal 19 Keputusan Rapat Pembina ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 14 termaktub bahwa Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu serta mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas, hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas, tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan, dan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
Pemalsuan Surat
Dalam UU 1/2023, tindak pidana pemalsuan surat diatur secara spesifik dalam Pasal 391 UU 1/2023 sebagai berikut Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp200 juta.
Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 16 dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Kode Etik Notaris yang disusun oleh Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) mengatur tentang Dewan Kehormatan Daerah dan larangan, kewajiban, sanksi dan eksekusi. Notaris wajib memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris.
Minuta akta adalah dokumen asli akta yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, saksi, serta notaris. Detail penting mengenai minuta akta adalah tanda tangan asli yang berisi tanda tangan basah dari para penghadap (pihak yang berkepentingan), saksi, dan notaris. Bukti otentik berfungsi sebagai bukti utama dan asli yang menunjukkan keabsahan suatu perbuatan hukum.
Menurut Drajat Ari Wibowo perubahan sepihak yang dilaksanakan oleh kepengurusan baru YLBH-CSI Jepara dalam persyarat rapat tidak terpenuhi, sehingga dasar perubahan menjadi cacat hukum.
Menurut Drajat, apabila ada keterangan tidak benar dalam proses penyampaian perubahan kepengurusan akte notaris yang seolah-olah terjadi rapat dan dihadiri oleh pembina pengurus, dan anggota hadir serta adanya dugaan pemalsuan tandatangan Pembina YLBH-CSI Jepara maka selain melanggar mekanisme UU Yayasan, juga dapat masuk dalam dugaan tindak pidana, yaitu penggunaan surat palsu, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga akan timbul konsekuensi hukum.
Drajat menambahkan bahwa secara Perdata / Administrasi dapat dimohonkan pembatalan kepengurusan baru, pembatalan berita acara, pembatalan akta perubahan, pencabutan pengesahan administrasi, dan pengembalian status pengurus lama. Sehingga pengurus lama dapat mengambil tindakan bagi pengurus baru yang dianggap telah melanggar hukum dan semua keputusan yang dibuat pengurus baru dapat dibatalkan.
Bahwa secara pidana, jika terbukti adanya tanda tangan palsu, berita acara palsu, dan data palsu yang diserahkan ke Notaris, maka dapat berpotensi dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, Penggunaan Surat Palsu, serta Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.
Bahwa apabila dikaitkan dengan dana hibah Ormas dari Banprov APBD Jateng yang sudah di serahterimakan dan digunakan oleh pengurus baru Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia atau YLBH-CSI Jepara yang cacat hukum dengan NIAT menggunakan yayasan untuk mengajukan dana hibah, menerima dana hibah, membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban), maka tetap menimbulkan kerugian negara, karena dalam proses pembuatan perubahan akte perubahan dan pengajuan proposal dana hibah ormas ada tindak penyalahgunaan wewenang dan menyalahi aturan perundang-undangan dan hal ini berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Terakhir Drajat, menjelaskan bahwa proses awal yang dijalankan oleh kepengurusan baru telah menyalahi aturan, LPJ tidak sesuai fakta, kegiatan yang fiktif, dan/atau dana digunakan bukan untuk tujuan yang sebenarnya.(REKA REKA/MBG)
