JAKARTA,BRANINEWS.ID|| Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026 itu ditujukan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan unsur kejaksaan untuk menguji keabsahan tindakan hukum selama proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap dirinya.

Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo mempertanyakan legalitas tindakan penyidik meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Langkah hukum ini menjadi upaya Roy Suryo untuk menguji prosedur penyidikan yang menjeratnya dalam perkara yang juga menyeret nama dr Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), sekaligus berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum utama yang segera disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *