JAKARTA, BRANINEWS.ID|| Babak akhir perseteruan hukum antara dua pengacara kondang memasuki puncaknya. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukumannya. Eksekusi terhadap Razman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah permohonan kasasi yang diajukannya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Detail Penahanan & Putusan Hukum:

Waktu Eksekusi: Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB berdasarkan surat eksekusi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Masa Hukuman: Razman akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan). Jeratan Pasal: Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sanksi Denda: Selain pidana kurungan, terpidana dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Rekam Jejak Persidangan:

Sebelumnya, vonis 1,5 tahun penjara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 lalu.

Saat pembacaan vonis setahun silam, Razman sempat tidak hadir karena menjalani perawatan medis akibat penyumbatan saraf otak, vertigo, dan GERD di Penang, Malaysia. Dalam pernyataannya pasca-vonis, Razman mengaku tidak kecewa dan menganggap proses persidangan melelahkan selama delapan bulan tersebut kini telah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *