
SOLO, BRANINEWS.ID|| Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya kini fokus mempersiapkan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memperoleh penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap serta ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Namun, setelah proses pelimpahan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keduanya dikabulkan. Roy Suryo dan Dokter Tifa pun tidak ditahan dan diwajibkan melapor satu kali setiap pekan.
Menurut Khozinudin, dalam persidangan nanti beban pembuktian berada pada pihak penuntut umum.
“Beban pembuktian itu sekarang bukan ada pada Roy Suryo dan kawan-kawan, ada pada kubu Jokowi, tetapi juga tidak oleh Jokowi tapi diwakili oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
“Di mana jaksa nanti akan mendakwa bahwa klien kami melakukan fitnah dan pencemaran karena meneliti dengan hasil 99,9 persen palsu,” tambahnya.
Khozinudin menilai, untuk membuktikan tuduhan fitnah maupun pencemaran nama baik, jaksa harus terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, pihak kuasa hukum akan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pendidikan hingga penerbitan ijazah tersebut.
“Bukan hanya ijazahnya, bagaimana prosedur tahapan ijazah itu keluar, artinya saat masuk kuliah bagaimana, di kuliahnya bagaimana, termasuk KKN-nya bagaimana. Nah, dalam konteks itulah nanti kita akan gali,” paparnya.
“Juga soal kapankah dia lulus, itu kan dari satu otoritas yang sama saja ada dua bulan berbeda, Desember dan Oktober begitu,” imbuhnya.
Khozinudin menegaskan pihaknya akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membela kliennya dalam persidangan.
“Kalau kita bicara tentang upaya hukum yang maksimal untuk membela klien, ini yang kami sebut sebagai perang terbuka secara hukum. Kenapa? Ya, seluruh amunisi sekarang siap kita keluarkan. Jadi janganlah kita dipaksa untuk berperang, setelah kita maju Anda mundur.”
“Kalau memang mau mundur, mau pergi dari pertarungan ini, angkat tangan saja. Jangan berhalusinasi mendongeng ke sana kemari,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi persidangan, termasuk eksepsi dan daftar pertanyaan yang akan digunakan untuk mendalami fakta-fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
“Kami juga sudah persiapan untuk proses persidangan seperti materi eksepsi dan yang lain-lain. Dan yang paling penting, tentu kami akan menyiapkan berbagai materi pertanyaan untuk mendalami fakta-fakta persidangan yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, persidangan nantinya menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji dan mendalami pokok perkara yang sedang dipersoalkan.
“Karena ini adalah kesempatan bagi kami untuk masuk dalam pokok perkara dan menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu Saudara Joko Widodo,” ucapnya.
Selain itu, Khozinudin berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan mendapat peliputan luas dari media massa agar seluruh masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan.
“Karena itu kami juga nanti meminta kepada majelis hakim agar persidangan tersebut selain terbuka untuk umum juga diperkenankan diliput oleh seluruh media nasional, agar apa yang menjadi fakta persidangan itu juga diketahui seluruh rakyat,” kata Ahmad.(SBTRBN)
