
SEMARANG, BRANINEWS.ID-Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, diduga membelikan satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp1,6 miliar untuk mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) bernama Dian Putri Permatasari.
Dugaan aliran dana pembelian mobil mewah ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang.
Berikut adalah fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan:
Kesaksian Pembelian: Adik ipar Letjen Widi, Arief Kusmawanto, mengaku pernah membayar mobil Alphard di dealer Nasmoco atas perintah Letjen Widi.
Nama Pemesan: Pegawai dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga, mengonfirmasi di persidangan bahwa pemesan kendaraan seharga Rp1,6 miliar tersebut tercatat atas nama Dian Putri Permatasari. Transaksi dilakukan secara bertahap.
Bantahan dari Dian: Dian Putri tidak membantah kepemilikan mobil Alphard tersebut, namun ia menolak klaim bahwa kendaraan itu dibelikan oleh Letjen Widi melalui Arief. Dian berdalih sebagian pembayaran berasal dari rekannya yang memiliki utang kepadanya.
Kasus Induk: Aliran dana ini dipantau oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga bersumber dari kasus TPPU jual beli lahan ilegal BUMD Cilacap yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Letjen Widi Prasetijono sendiri telah dipanggil oleh Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai saksi.( ATLAS)
