​SUMUT,BRANINEWS.ID|| Hukum di negeri ini kembali menyajikan drama yang mengocok nalar publik. Bagaimana tidak? Sebuah pusaran kasus dugaan pencurian hewan ternak (lembu/sapi) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, justru berakhir dengan plot twist yang bikin elus dada: sang pemilik sah terancam menjadi tersangka, sementara pihak yang diduga mengambil paksa justru melenggang sebagai pelapor.

​Mari kita bedah rangkaian kejanggalan di balik kasus yang membuat akal sehat publik terbolak-balik ini.

​Kronologi Klaim yang Membingungkan

​Kasus ini mencuat ketika seorang pengusaha bernama Jefri melaporkan kehilangan 32 ekor lembu miliknya. Anehnya, separuh dari jumlah kehilangan tersebut yaitu 16 ekor diklaim secara sepihak berasal dari kawanan ternak milik seorang ibu boru Sinaga.

​Padahal, pihak korban memiliki bukti autentik tertulis bahwa lembu-lembu tersebut telah sah dibeli sejak tahun 2018. Kejanggalan semakin meruncing saat penyidik kepolisian dicecar pertanyaan mendasar oleh kuasa hukum korban mengenai waktu pasti hilangnya ternak tersebut. Hasilnya? Pihak penyidik dilaporkan tidak mampu menjawab kapan persisnya tenggat waktu pencurian tersebut terjadi, selain hanya berpatokan pada tanggal pelapor “baru mengetahui” kehilangan pada 2 April.

​Eksekusi Malam Hari ala Operasi Militer

​Jauh dari sekadar sengketa perdata atau klaim biasa, proses pengangkutan lembu milik korban di lokasi Bondri berlangsung mencekam bak operasi penyergapan. Menurut rekaman video amatir warga di lokasi kejadian, tindakan tersebut diduga melibatkan sekitar 25 oknum aparat bersenjata laras panjang.

​Penembakan Bius: Kawanan lembu milik korban dilumpuhkan di tempat menggunakan tembakan bius sebelum akhirnya diangkut secara paksa.

​Truk Pengangkut: Lembu-lembu yang lemas tersebut kemudian dinaikkan ke atas mobil truk Colt Diesel berwarna kuning.

​Temuan Senjata: Di dalam kabin truk pengangkut, warga dan pihak keluarga korban mendapati adanya senjata yang diduga kuat milik aparat negara.

​Pihak keluarga korban pun secara gamblang mempertanyakan urgensi dan legalitas pelibatan puluhan aparat bersenjata laras panjang hanya untuk kepentingan pengosongan atau penyitaan hewan ternak milik seorang warga sipil.

​Mengadu ke Denpom hingga Polda Sumut

​Merasa hak-haknya diinjak-injak oleh kesewenang-wenangan hukum dan dugaan intervensi kekuatan oknum, perwakilan keluarga beserta komunitas marga Sinaga tidak tinggal diam. Mereka menilai ada indikasi kuat terjadinya pergeseran fungsi aparat yang digunakan untuk membekingi kepentingan pengusaha tertentu.

​Langkah tegas pun segera diambil. Kasus ini direncanakan akan bergulir ke ranah yang lebih tinggi:

​Melaporkan ke Denpom: Terkait dugaan keterlibatan dan penyalahgunaan wewenang puluhan oknum aparat bersenjata laras panjang dalam proses eksekusi sepihak di malam hari.

​Mengadu ke Polda Sumut (Propam): Guna menuntut keadilan bagi sang ibu dan anaknya agar terbebas dari jerat status tersangka yang dinilai cacat prosedur dan sarat kejanggalan.

​Catatan Redaksi: Hukum sejatinya adalah panglima tertinggi untuk melindungi yang benar, bukan instrumen yang bisa dipesan untuk memutarbalikkan fakta. Kasus “Pemilik Sapi Jadi Tersangka” di Labuhanbatu ini menjadi ujian besar bagi profesionalitas dan integritas aparat kepolisian di wilayah Sumatera Utara dalam membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli oleh kuasa dan materi.(LHYNNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *