JAKARTA, BRANINEWS.ID– Sidang perdana dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyebut dr. Tifa diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan unggahan tersebut membuat nama baik Jokowi tercemar dan menimbulkan kerugian immateriil. Jaksa juga mengungkapkan bahwa dari 28 unggahan yang dikumpulkan, lima di antaranya berasal dari akun dr. Tifa yang memuat dugaan kejanggalan terkait ijazah Jokowi.

Jaksa turut menyebut data akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan telah lulus pada 1985. Karena itu, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan data akademik yang dimiliki kampus.

Atas perkara tersebut, dr. Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan yang dibacakan jaksa masih akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.( DJOD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *