JAKARTA , BRANINEWS.ID – Ahli hukum pidana, Didit Wijayanto Wijaya, meyakini surat penangkapan terhadap tersangka tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dari penyidik Polda Metro Jaya, adalah palsu.

Didit menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya saat melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) adalah pelanggaran HAM.

Hal ini disampaikan Didit setelah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Mulanya, dia mengungkapkan penangkapan oleh Polda Metro Jaya bisa dilakukan ketika memang Roy Suryo tidak pernah hadir saat dipanggil dalam rangka penyerahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau yang namanya penangkapan untuk proses pelimpahan tahap dua itu masih bisa dimaklumi kalau dua kali (Roy Suryo) dipanggil tidak hadir. Jadi hanya bisa untuk 24 jam, Mas Roy ini dipanggil-panggil nggak mau datang. Apa itu ada? Kan kalau nggak ada itulah pelanggaran,” katanya di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo tidak perlu dilakukan penahanan.

Pasalnya, kata Didit, penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.

Namun, ia menuturkan bahwa tahapan tersebut sudah dilewati karena berkas perkara Roy Suryo sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sehingga, Polda Metro Jaya tidak lagi memiliki wewenang untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

Berdasarkan fakta inilah, Didit meyakini bahwa surat perintah penangkapan terhadap Roy Suryo adalah palsu.

Ditambah, ia mengaku turut diperlihatkan surat tersebut saat sidang praperadilan hari ini.

“Apalagi penahanan itu yang tadi (surat) diperlihatkan oleh tim kuasa hukum (Polda Metro Jaya) bahwa di sana ada kata-katanya bahwa itu untuk kepentingan penyidikan harus dilakukan pemeriksaan.”

“Nah itu dia pelanggarannya di sana. Tidak mungkin, itu perintah palsu itu, 1000 persen. Karena apa? Penyidikan sudah selesai dan faktanya untuk dilimpahkan. Itu kan sudah bertentangan dengan surat perintah penangkapan, pertimbangan hukumnya itu untuk dilimpahkan, nah itu pelanggaran,” kata Didit.

Dia menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar Pasal 278 KUHP dan bisa diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Didit juga menyebut berdasarkan fakta persidangan bahwa ada pelanggaran lain yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yakni mengambil kembali surat perintah Penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *