DEMAK BRANINEWS.ID — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 di Kelurahan Dombo, Kec. Sayung, Kab. Demak diduga bermasalah.

Warga menduga ada praktik mafia tanah yang menyeret nama oknum Sekretaris Desa Dombo.

Korban adalah Ibu Parminah, warga Dombo. Ia keberatan karena 2 sertifikat PTSL terbit tanpa transparansi dan tanpa papan pengumuman resmi di kelurahan.

Berdasarkan data, 2 sertifikat PTSL terbit atas nama:

  1. No. 1147, luas 1.267 m2, atas nama Jambari
  2. No. 1148, luas 1.322 m2, atas nama Saekun

Kedua sertifikat itu pakai dasar Letter C No. 378 a.n Sarwan Dimin. Letter C itu diduga turunan dari Letter C No. 275 a.n Sawar Soekerto, kakek dari Ibu Parminah.

Yang janggal, nama “Sarwan Dimin” diduga fiktif. Surat dari Kelurahan Dombo menyebut nama tersebut tidak terdaftar di data kependudukan Dombo maupun Dukcapil Demak.

Anak korban, Bapak Suparno, sudah konfirmasi ke panitia PTSL dan Kades Dombo. Tapi tidak ada kejelasan.

Karena itu, keluarga resmi lapor ke “Ditreskrimum Polda Jateng”.
No. Laporan: TTSP/291/VII/2026/Ditreskrimum Polda Jateng.

Usut tuntas’ dugaan keterlibatan mafia tanah dan oknum perangkat desa dalam PTSL 2023
Tinjau ulang dan batalkan,” 2 sertifikat yang diduga cacat hukum
Pemkab Demak dan Kades Dombo diminta turun tangan demi kepastian hukum warga

Hingga berita ini naik, pihak Kelurahan Dombo dan Panitia PTSL belum memberi klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kades Dombo, Sekdes Dombo, dan BPN Kab. Demak untuk memberi penjelasan.(WWD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *