
DEMAK, http://BRANINEWS.ID – Aktivitas galian tanah sawah dan pengurukan lahan di Kabupaten Demak kembali disorot. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut berada di lahan yang diduga merupakan tanah sawah produktif dan masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona hijau. Jika benar, maka pengalihan fungsi lahan tersebut harus mendapat persetujuan ketat sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Warga sekitar mempertanyakan lambannya penindakan dari pihak terkait. “Aparat Desa, Pemkab, dan APH terkesan tutup mata” terhadap aktivitas yang sudah berlangsung tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya “pembiyaran” agar kegiatan tetap berjalan.
Pertanyaan Publik
Dengan adanya kegiatan galian dan pengurukan sawah yang diduga ilegal ini, publik mempertanyakan:
- Apakah kegiatan tersebut tidak ada pelanggaran? Mengingat potensi alih fungsi lahan produktif tanpa izin.
- Atau ada kerja sama? Mengingat aktivitas berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa setempat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak, Satpol PP, maupun pihak Kepolisian Polres Demak terkait status perizinan dan tindak lanjut di lapangan.
Warga meminta Pemkab Demak dan APH segera melakukan sidak, menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal, serta menelusuri dugaan pelanggaran perda dan UU LP2B. Penegakan hukum yang tegas diharapkan agar lahan pertanian produktif tidak habis beralih fungsi.
( Windi )
