JAPARA,BRANINEWS.ID -Polres Jepara bersama GMPK ,lsm ini bukan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi milik mantan ketua KPK Bibit Samad Rianto,melainkan lsm lokal jepara yang getol dengan kasus kaum borjuis. Lsm tersebut adalah GMPK ( Gerakan Masyarakat Pembela Kebebaran) yang belum lama ini mengrebek maling solar di dukuh Klumo,Bangsri.

Operasi pengrebekan yang gemilang itu meringkus Wak Haji pebisnis maling bbm bersubdi untuk rakyat, polisi menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di RW 5, Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan pemilik rumah, H. Iskandar, sebagai pelaku praktik bisnis haram bbm subsidi rakyat. Penggeledahan sempat mendapat perhatian dari warga.

MARKAS BBM DI DUKUH KLUMO BANGSRI JEPARA DIGREBEK LSM GMPK

Wak Haji Iskandar adalah pemain sekaligus pelaku solar ilegal adalah warga RT 01 RW 02, Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (24/08/2026) tertangkap tangan diduga sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar subsidi.

Gudang penimbunan solar ilegal milik ISK digerebek oleh M. Ade Arief Usman, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-GMPK) Kabupaten Jepara didampingi beberapa wartawan online.

M. Ade Arief Usman pasca menemukan keberadaan gudang Iskandar langsung berkoordinasi dengan SATRESKRIM Polres Jepara. Selanjutnya, barang bukti serta armada truk dan pelaku diamankan oleh polisi. Pelaku penimbunan solar pada saat ditemukan sedang memuat beberapa unit Kempu atau IBC Tank berisikan solar sekitar 1000 KL (kiloliter) dalam truk.

Menurut Z salah satu anggota gabungan tim yang menggerebek lokasi kepada awak media menjelaskan kalau ternyata di gudang milik Iskandar terdapat bunker penimbunan. “Pola kerjanya Iskandar membeli atau ngangsu pakai derijen ke SPBU dan SPBU Nelayan, lalu dipindahkan ke Kempu dan bunker untuk kemudian dikumpulkan dan dimuat ke truk dan dijual ke perusahaan dengan harga solar industri,” jelas Z. Nampak di sekitar gudang milik ISK, tumpukan jerigen yang dipakai untuk mengangkut atau mengangsu solar di SPBN/SPBUN di wilayah Kabupaten Jepara.

Pada saat digerebek, Iskandar mengelak menjawab ketika diminta keterangan tentang adanya aktivitas penimbunan solar oleh wartawan.Pelaku sendiri selama ini dikenal dan diduga adalah pemain solar ilegal yang menjual ke beberapa perusahaan dengan harga industri.

Kasus solar ilegal atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciota Kerja menjadi Undang-Undang.Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal.

Pasal yang dilanggar Pasal 55 UU Migas jo. Pasal angka 40 angka 55 UU Cipta Kerja dan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta ancaman denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

BAYAR DENDA AKSI MALING KUMAT LAGI

Bentuk pelanggaran solar ilegal yaitu melakukan penimbunan atau penyimpanan solar subsidi tanpa izin dan menyalahgunakan pengangkutan solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga tidak resmi serta menggunakan solar bersubsidi untuk sektor industri atau pihak yang tidak berhak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, direncanakan besok Rabu, (26/08/2026) tim GMPK Jepara akan mengadukan kasus ini ke Satreskrim Polres Jepara untuk menindaklanjuti hasil temuan dugaan tindak pidana penyelewengan dan penyalanggunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Kasus penimbunan solar subsidi ini kini dalam penanganan intensif penyidik Satreskrim Polres Jepara guna membongkar jaringan pemasok serta alur distribusi bbm solar ilegal.

Atas perbuatannya, H. Iskandar terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Benarkah pelaku maling bbm subsidi rakyat benar benar akan di hukum sesuai aturan berlaku hingga di sidang peradilan umum..? ( WOI/ WOI/EKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *