JAKARTA,BRANINEWS.ID–Dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan pascademo di DPR ikut menjadi perhatian pemerintah. Namun, Kemendagri menyebut sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang menguatkan dugaan tersebut.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya tetap memonitor informasi yang berkembang, termasuk pemberitaan media. Menurutnya, langkah apa pun harus didasarkan pada data dan proses hukum.

Kemendagri juga menjelaskan pembagian kewenangan. Ormas yang terdaftar berada dalam lingkup Kemendagri, sementara ormas berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum. Karena itu, status organisasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan langkah.

Di sisi lain, Komnas HAM dan Kompolnas mendorong kepolisian mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi pada 27–29 Agustus, termasuk kematian Bambang Setiawan di Pejompongan. Semua pihak yang terlibat dalam kekerasan diminta diproses sesuai hukum.

Komnas HAM juga mengingatkan agar orang yang ditangkap tetapi tidak memiliki kaitan dengan kerusuhan dibebaskan. Sementara Kompolnas meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku kekerasan, tetapi juga menelusuri pihak di balik kerusuhan, termasuk aliran dana dan pemasok barang.

Di tengah situasi yang mudah dipenuhi tudingan, satu hal menjadi penting: dugaan harus dibuktikan, bukan sekadar diperbincangkan. Sebab ketika kekerasan menelan korban jiwa, mencari siapa yang bertanggung jawab bukan lagi soal opini, melainkan kewajiban hukum.

Sesungguhnya publik menunggu penyelidikan, apakah APH mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang dan adil (BE-CC001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *