JATENG, BRANI NEWS.ID–Dugaan penyelewengan distribusi bansos beras ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka perorangan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Kanisius Jerry Tengker, dan mantan pejabat Kemensos Edi Suharto serta dua tersangka korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 38 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras PKH pada Rabu (9/9/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan dipusatkan di Polres Brebes. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Brebes,” kata Budi.

Saksi dari Jawa Tengah yang dipanggil mencakup Kepala Bulog Kanwil Jateng Sri Muniati, mantan Kadinsos Brebes H Masfuri, Kabid Bansos H Hasan Basri, serta belasan Korkab dan pendamping PKH dari Kecamatan Brebes, Wanasari, dan Bulakamba.

Dari wilayah Jawa Timur, tim penyidik KPK turut menggarap jajaran pejabat Pemkab Jember. Saksi yang diperiksa meliputi Kadinsos Lingga Diputra, Kabid Linjamsos Mohamad Rizqi Fajri Maulana, Kabid Dayasos Wiwik Puspa Dewi, empat Korkab Jember tahun 2020, hingga 12 pendamping PKH dari Kecamatan Kalisat, Ledokombo, dan Sumberbaru. Pemanggilan masif ini dilakukan untuk mengurai keterlibatan para pihak di daerah terkait alur distribusi beras yang bermasalah.

Penyidik KPK bersama auditor BPKP terus mendalami modus penyimpangan pengadaan dan penyaluran bansos beras tersebut. Sesuai kontrak, distributor seharusnya membagikan beras secara langsung pintu ke pintu (door to door) ke rumah penerima manfaat. Namun pada praktiknya, vendor hanya menyalurkan bantuan beras tersebut sampai di tingkat kelurahan. (TOR/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *