
JAKARTA, BRANINEWS .ID- Nama Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mulai naik daun dari panggung dinamika politik lokal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuju Jakarta.
Di Ibukota Jakarta,koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali menjadi sorotan setelah mempertanyakan ketegasan aparat dalam penegakan hukum.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi dan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Kritik Botok pada dasarnya mempertanyakan apakah hukum benar-benar diterapkan secara sama kepada masyarakat biasa maupun pihak yang memiliki kekuasaan dan sumber daya besar.
Sebelumnya, polemik muncul terkait rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta. Menurut Supriyono, dana tersebut berasal dari iuran dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan massa AMPB selama berada di Jakarta.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa rekening tersebut tidak diblokir maupun disita. Polisi menyebut transaksi ditunda sementara dalam rangka penyelidikan.
Kepolisian menyatakan dana tersebut masih berada di dalam rekening. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal-usul, tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
Polisi juga berencana meminta keterangan Supriyono serta berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial terkait penghimpunan dana tersebut.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak Botok mengenai konsistensi penegakan hukum.
Jika aliran dana masyarakat dapat ditelusuri dan transaksi dapat ditunda ketika muncul dugaan persoalan, menurut kritik Botok, bagaimana dengan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi besar?
Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi kritik yang lebih luas: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Aparat juga dituntut menelusuri aliran dana, mengamankan aset hasil kejahatan, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
Karena itu, pertanyaan Botok “Apakah polisi melindungi koruptor?” seharusnya dijawab dengan fakta, bukti, dan proses hukum, bukan sekadar pernyataan.
Publik kini menunggu dua hal: perkembangan penyelidikan terhadap rekening AMPB dan konsistensi aparat dalam menangani perkara-perkara korupsi yang jauh lebih besar.

Foto: Memory saat auden diskusi bersama dengan aktivis kawakan
VOKAL IDIALIS, SUPRIYONO BOTOK PERNAH TERCATAT SEBAGAI AKTIVIS GN-PK BERSAMA N.AJI GUNAWAN
Vokal dan idialis Botok terasah ketika ikut ormas GN-PK bersama Aji Gunawan.Sebelum mendirikan AMPB, Botok alias Supriyono pernah tercatat sebagai sekretaris ormas GN-PK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).dengan nomor Surat Keputusan dari DPP :16/DPN.GN-PK/IX/2019.Sebagai pengurus periode masa bakti 209-2024 DPK Kabupaten Pati.
Dengan ketua : N.Aji Gunawan
Sekretaris: Supriyono
Bendara: Redi Kadarisman
Tim Penasehat: Soegiharto
Seksi penguasa internal: Suroso. Adapun SK tersebut di tanda tangani oleh ketua umum GN-PK H.Adhiwarman SH.MH.MBA. Supriyono alias Botok juga tercatat dalam Diklat GN-PK di Pekalongan di Hotel Horizon tahun 2019-2020.,dalam tema pendidikan anti korupsi.
Sosok aktivis Supriyono yang dikenal vokal ini memiliki rekam jejak terlibat di arena politik lokal dalam mendukung pencalonan Bupati pati. Dia tercatat pernah menjadi pendukung mantan Bupati Pati Sudewo. Tetapi belakangan dia kecewa dengan kebijakan Sudewo,hingga Botok mendemo Sudewo untuk lengser keprabon ,dia juga menjadi penggerak massa untuk menggulingkan Sudewo.
Botok memang dikenal luas sebagai aktivis di daerahnya, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia merupakan sosok yang vokal menyuarakan isu-isu transparansi pemerintah daerah hingga gerakan antikorupsi. Rekam jejak politiknya mencatat, ia pernah menjadi pendukung Sudewo pada Pilkada Pati 2024. Bahkan, desa tempat tinggalnya menyumbangkan perolehan suara terbanyak kedua untuk kemenangan Sudewo di Kecamatan Margorejo.
Kendati demikian, pascapilkada ia memilih berbalik arah menjadi kritikus lantaran menilai deretan kebijakan pimpinan daerah tersebut merugikan masyarakat Pati. Sikap vokalnya beberapa kali memicu konsekuensi hukum. Nama Botok sempat mencuat dalam perkara aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran Jalan Raya Pantura Pati-Juwana selama 10 hingga 15 menit.
Aksi penutupan jalan tersebut dipicu oleh hasil Sidang Paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Atas kejadian tersebut, kepolisian menetapkan Supriyono bersama rekannya, Teguh Istiyanto, sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan.
Pada 5 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan. Status hukuman percobaan tersebut membuat keduanya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Sejauh ini, Botok juga dikenal cukup konsisten memperjuangkan idealismenya. Saat melakukan aksi pemakzulan Sudewo, Botok mengungkapkan sempat ditawari sejumlah proyek, uang operasional, hingga posisi jabatan oleh kroni pimpinan daerah agar bersedia menghentikan aksi penuntutan pelengseran tersebut. Namun tawaran itu ia tolak keras.
Dari gerakan perlawanan terhadap Sudewo itulah, Botok kemudian membangun Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). AMPB pada awalnya berkembang dari wadah konsolidasi warga dan tokoh masyarakat lokal di Kabupaten Pati. Salah satu tokohnya, Teguh Istiyanto, pernah menggarisbawahi bahwa AMPB bergerak secara kolektif dan bukan organisasi yang bertumpu pada satu figur semata.
Hal itu tampak ketika salah satu inisiatornya, Ahmad Husein, memilih mundur usai bertemu dengan Sudewo, namun gerakan AMPB tetap konsisten mengawal aspirasi warga. Seiring berjalannya waktu, AMPB memperluas cakupan perjuangannya dari tingkat daerah ke panggung nasional. Bergabung dalam jejaring Konsolidasi Aksi Nasional dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB)
Kini Botok mencoba membawa AMPB ke arah perlawanan yang lebih besar. Kamis (27/8/2026) mendatang, Botok dan AMPB bakal menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka membawa agenda utama mendesak pemerintah mengesahkan RUU Perampasan Aset yang mandek. Mereka juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Tim perintis AMPB sendiri telah berada di Jakarta sejak Jumat (21/8/2026). Mereka mendirikan posko konsolidasi serta menggalang dukungan jaringan relawan. “Saya imbau kepada masyarakat, rakyat seluruh Indonesia untuk hadir di aksi 27 Agustus di DPR RI. Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dan hukum mati koruptor,” tegas Supriyono.
Ia menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi. “Korupsi adalah penjajah bangsa ini. Korupsi membuat rakyat Indonesia menderita. Satu-satunya yang harus kita lawan melalui proses hukum. Enggak mungkin kita membuat hukum sendiri, tidak mungkin kita membuat hukum rimba. Ini kan negara hukum,” ungkapnya.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya seberapa cepat aparat bertindak terhadap masyarakat biasa, tetapi juga seberapa berani hukum menyentuh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang..(SW/SW)
