Foto: Ketua DPRD Jepara dalam media sosial tiktok ajari demokrasi tidak netral dalam pilihan Petinggi desa Kecapi

JEPARA,BRANI NEWS.ID-Berdasarkan unggahan video aplikasi TikTok dan hasil screenshot atau tangkapan layar dari akun Calon Petinggi @calon.petinggi95 serta dengan terpampang foto profil calon Petinggi atau Kepala Desa (Kades) bernama Kasir (nomor urut 2) di Pilpet Tahun 2026 Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Nampak tulisan di layar video TikTok tertulis teks “Saksikan sampai selesai, Manfaatkan!! Mumpung Kecapi punya Ketua DPRD”.

“Jangan sia-siakan nomor 2 untuk pembangunan merata di Kecapi”.

Pimpinan DPRD Jepara, Sabtu malam (19/09/2026) hadir pada saat tasyakuran pembangunan/rehabilitasi jalan rabat beton di wilayah RT 15 RW 02, Desa Kecapi dengan ukuran P : 144 M x L. 2.5 M x T. 0.12 M dengan sumber dana Bankab Tahun 2026 senilai Rp. 75.000.000 dan Swadaya Rp. 1.200.000.

Namun berdasarkan video TikTok yang beredar luas secara berantai dari WAG dan bisa diakses dan diunduh langsung oleh penonton atau nitizen atau warganet.

Pimpinan DPRD Jepara tersebut di menit-menit awal video tersebut, Ia sambil berdiri, entah sengaja atau tidak sengaja, entah Eksplisit (Tersurat) maupun Implisit (Tersirat) berseloroh “Nyalon Pak Kasir Jalane Kedah Tuntas” kalau dalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya “Mencalonkan Diri Pak Kasir Jalannya Harus Tuntas”.

Hal ini bisa ditafsirkan, diduga kalau kalimat atau selorohan itu memiliki arti bentuk kalimat dukungan untuk mencalonkan Kasir dengan harapan pembangunan jalan harus tuntas, singkatnya ada pesan khusus dalam kalimat tersebut.

Ia juga menambahkan kalau “yang purun bantu dipilih, ngoten ngeh, pripun malah promosi” artinya yang mau bantu dipilih, begitu ya, bagaimana malah promosi.

Ia melanjutkan yang penting yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat.
“Mboten usah chasing e seng gede-gede, mboten usah”, seolah-olah diduga dia bermaksud memperbandingkan postur tubuh Kasir yang lebih kecil dari Sukambali Petinggi Desa Kecapi yang pada saat ini masih cuti, setelah resmi ditetapkan sebagai calon Petinggi Desa Kecapi.

Ia juga berpesan kalau ada kesulitan pelayanan rumah sakit, ia berharap bisa menghubungi dirinya melalui nomor telepon yang tidak pernah dimatikan.

“Petinggi itu yang penting sat-set, nyah nyoh, ngono lho Pak Kasir” arti sat-set, nyah nyoh, ngono adalah cepat atau cekatan dan sering memberi atau dermawan, begitu lho.

Ia juga setuju dalam hal apapun, memilih itu yang bisa membangun lingkungan masyarakat. Dugaan Ketidaknetralan semakin terlihat pada saat Ia mengacungkan 2 jari atau simbol nomor urut 2 di hadapan Ibu-ibu. Namun, Ia menyangkal kalau tidak ikut kampanye.

Ia juga menyampaikan kalau semua calon Petinggi Desa Kecapi baik, “Sukambali baik, Pak Kasir juga baik”.

Namun, ia justru tidak menyebutkan nama Purwanto (nomor urut 1) sebagai calon Petinggi lainnya selain Sukambali (nomor urut 3) dan Kasir (nomor urut 2). Pemilihan Petinggi Desa Kecapi (Pilpet) tercatat ada 3 (tiga) calon. Tentunya hal ini menunjukkan netralitas Ketua DPRD Jepara tersebut dipertanyakan dan Ia juga berujar kalau Ketua DPRD Jepara itu hanya satu.

Menanggapi video itu,” Semestinya nama ketiga calon Petinggi disebutkan semua, bukan dua orang saja, biar sisi netralitas benar-benar dijalankan,” ujar salah satu warga Desa Kecapi yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Ketua DPRD Jepara kembali menambahkan,” Mungkin yang membangun di RT sini ya Pak Kasir,” tambahnya.

Semestinya, dia mengungkapkan dan menjelaskan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik kalau sumber dana pembangunan berasal dari Bankab Jepara Tahun 2026. Bukan seolah-olah menggiring opini publik khususnya warga di RT 15 kalau pembangunan jalan rabat beton itu karena dibangun oleh Kasir.

Dalam sistem pengelolaan keuangan publik atau proyek, penyampaian informasi sumber anggaran untuk pembangunan (baik skala nasional, daerah, hingga desa) harus dilakukan secara transparan, akurat, dan mudah dipahami.

Bahkan, Ia juga meminta kepada Kasir untuk mengukur kembali kekurangan pembangunannya berapa.

Padahal nampak di video tersebut, Carik Desa Kecapi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa atau Petinggi Desa (posisi duduk, Red.).

Semestinya, tugas pengukuran itu diberikan kepada Plh karena dia resmi menjabat sebagai Plh Petinggi Desa, bukan malah tugas itu justru diberikan kepada Kasir. “Saya jadi bertanya-tanya, Kasir itu siapa? apakah dia Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan atau dia perangkat desa atau dia kontraktor (pelaksana atau mandor proyek),” tanya warga desa tersebut.

Ketidaknetralan Ketua DPRD Jepara tersebut semakin nampak di menit-menit akhir Video. Ia juga mengatakan silahkan bertanya kepada anggota DPRD Jepara atau keluarganya,” 46 anggota DPRD sulit memperjuangkan karena tidak punya dana aspirasi. “Benar tidak? Pak Carik,” ujarnya sambil menoleh ke Carik Desa Kecapi.

“Desa pun tidak punya DD atau Dana Desa untuk membangun, karena anggaran selama 4 (empat) tahun sudah dialokasikan untuk membangun KDMP. Walaupun Desa Kecapi belum punya, karena anggarannya sudah dipangkas oleh Pemerintah Pusat. Seluruh anggota DPRD Jepara diminta oleh Bupati Jepara untuk menyelesaikan program Jepara Mulus. Jadi saya minta ke Pak Kasir dan Mas Mamat selaku TPK agar selesaikan semua baik RT 14 dan 15, mumpung saya menjadi Ketua DPRD Jepara dan tidak perlu dipromosikan seharusnya,” pungkas Ketua DPRD Jepara.

Kemudian di akhir Video TikTok tersebut, terucap kalimat ujaran untuk Pak Calon (Kasir, Red.) “Kata-kata hari ini, Kami RT 16 siap mendukung nomor 2”.

Bankab Tahun 2026

Menurut informasi yang dihimpun, sumber dana Bankab Tahun 2026 tersebut merupakan usulan pada Tahun 2025. Bankab adalah singkatan dari Bantuan Kabupaten (atau Bantuan Keuangan Kabupaten) Dana bantuan berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat kabupaten.

Bantuan keuangan (bankeu) kabupaten yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD adalah alokasi anggaran dari APBD kabupaten yang disalurkan untuk membiayai program atau kegiatan pembangunan di masyarakat berdasarkan hasil penyerapan aspirasi (reses) anggota dewan.

Hubungan antara Bankab dan Pokir DPRD

Ketua DPRD Jepara tersebut berasal dari Dapil 1 yang notabene salahsatu konstituen atau kelompok pemilihnya berasal dari Kecamatan Tahunan (Desa Kecapi) dan kebetulan dia berdomisili di Desa Kecapi.

Walaupun sebagai Ketua DPRD Jepara memiliki hak pilih, namun netralitas dalam Pilpet perlu dikedepankan untuk menghindari keberpihakan, agar marwah demokrasi Desa Kecapi tetap terjaga.

DPRD Kabupaten/Kota memang wajib bersikap netral dan objektif dalam proses Pemilihan Petinggi (Pilpet) atau pemilihan kepala desa. Sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah, fungsi utama DPRD Kabupaten Jepara dalam kontestasi politik tingkat desa seperti Pilpet Serentak 2026 adalah sebagai pengawas, pembuat regulasi (Perda), dan penyedia anggaran. DPRD bukan merupakan panitia penyelenggara ataupun tim sukses dari salah satu bakal calon.

Pembangunan yang berasal dari uang negara bukan untuk sarana kampanye namun ditujukan murni untuk kepentingan memfasilitasi dialog warga, bukan untuk memenangkan figur. Karena aspirasi warga pada saat forum reses direalisasikan melalui Bankeu Kabupaten, jangan dijadikan sebagai wadah atau ruang kampanye terselubung atau penggalangan dukungan politik untuk calon petinggi di Pilpet Tahun 2026, hal ini merupakan bentuk pelanggaran aturan.

Secara aturan hukum, anggota DPRD tidak memiliki kewajiban untuk netral seperti halnya ASN, TNI, Polri, atau perangkat desa dalam ajang politik, termasuk Pilpet (Pemilihan Petinggi/Pilkades). Hal ini dikarenakan anggota DPRD merupakan pejabat politik yang berasal dari partai politik. Demikian juga Ketua DPRD Jepara tersebut.

Namun, ada batasan ketat dan etika moral yang wajib dipatuhi oleh anggota DPRD saat Pilpet yaitu dilarang menggunakan fasilitas negara, anggota DPRD dilarang keras menggunakan uang negara (APBD), program kedewanan (seperti reses), atau kendaraan dinas berplat merah untuk mengampanyekan atau mendukung calon petinggi tertentu.

Menjaga kondusivitas daerah, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD berkewajiban untuk memikul tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas, ketertiban, dan keharmonisan warga di dapilnya (termasuk Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan di Dapil 1) agar Pilpet tidak memicu perpecahan masyarakat.

Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Jepara, dalam ranah menjalankan fungsi pengawasan, DPRD justru harus berdiri di atas kepentingan masyarakat untuk mengawasi panitia Pilpet agar bekerja secara jujur, adil, dan benar-benar netral.

Sedangkan, pihak-pihak yang wajib mutlak bersikap netral dalam Pilpet adalah Panitia Pemilihan, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Petinggi aktif, Perangkat Desa, dan BPD.

Anggota DPRD tidak memiliki kewajiban hukum khusus yang melarang mereka secara mutlak terlibat dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), namun posisi mereka sebagai pejabat publik menuntut sikap menjaga kondusivitas, pengawasan, dan netralitas moral agar tidak menyalahgunakan pengaruh politik.

Peran dan Imbauan bagi DPRD

Fungsi pengawasan, DPRD berperan mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan Pilpet atau Pilkades serentak agar mematuhi aturan (rule of game) yang berlaku.

Menjaga kondusivitas, anggota dewan sering kali turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk mengingatkan panitia, BPD, dan aparat kecamatan agar bersikap adil serta tidak berbuat curang.

Etika politik, meskipun anggota DPRD berasal dari partai politik, dalam kapasitas kedinasan mereka diimbau untuk tidak melakukan intervensi politik praktis yang dapat merusak asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) di tingkat desa.(ECANEL/TIMBERA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *