
Foto: Gambar Calon Petinggi no urut 1 terpasang di tiang PJU
JEPARA ,BRANI NEWS.ID–Pencopotan reklame calon Petinggi Desa Kecapi nomor urut 1 di tiang PJU pada Jumat (18/9/2026) menjadi pengingat bahwa seluruh pihak yang memasang banner atau reklame perlu mematuhi aturan yang berlaku, tanpa membedakan kepentingan maupun pihak yang memasangnya.
Pada Jumat (18/9/2026), petugas Dishub Jepara menggunakan mobil crane untuk melakukan pencopotan banner yang terpasang pada tiang PJU. Reklame tersebut diturunkan sebagai bagian dari penertiban dan untuk menghindari potensi gangguan maupun risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Banner atau reklame salah satu calon Petinggi Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dengan nomor urut 1 terlihat terpasang di sejumlah titik di wilayah desa tersebut.
Namun, salah satu reklame calon nomor urut 1 tersebut menjadi perhatian karena dipasang pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di pinggir jalan raya wilayah RW 03, Desa Kecapi.
Pemasangan reklame pada fasilitas umum tersebut kemudian ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara menghindari potensi gangguan lalulintas di jalan umum.
Seorang warga yang kebetulan melintas dan melihat proses pencopotan reklame tersebut menilai pemasangannya dilakukan secara sembarangan. Warga tersebut meminta agar identitasnya tidak disebutkan.

“Ngawur dan serampangan reklame yang dipasang oleh calon Petinggi Desa Kecapi nomor 1 tersebut,” ujarnya.
Pemasangan reklame pada tiang PJU juga berkaitan dengan ketentuan mengenai ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan.
Dengan ketentuan tersebut, pemasangan reklame pada tiang PJU tanpa izin pada lokasi yang diperbolehkan dapat menjadi objek penertiban oleh pemerintah daerah.
Selain aspek ketertiban dan estetika, pemasangan banner pada tiang fasilitas publik juga dapat menimbulkan persoalan keselamatan apabila pemasangan maupun pelepasannya dilakukan terlalu dekat dengan jaringan listrik atau instalasi kelistrikan.
Kawat, tali pengikat maupun material lain yang digunakan untuk memasang banner berpotensi mengganggu instalasi apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan. Risiko tersebut dapat berupa hubungan arus pendek, kerusakan fasilitas, hingga bahaya sengatan listrik.
Reklame Diminta Dipasang di Lokasi yang Diizinkan
Penempatan reklame pada fasilitas umum juga dapat mengganggu estetika lingkungan. Banner atau reklame yang dipasang tanpa memperhatikan lokasi yang diperbolehkan berpotensi membuat lingkungan terlihat semrawut dan mengurangi keindahan tata ruang kawasan.
Karena itu, masyarakat maupun pihak yang hendak memasang media promosi, termasuk atribut berkaitan dengan kegiatan pemilihan Petinggi, perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta mengurus perizinan apabila dipersyaratkan.
Media promosi juga seharusnya ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas publik maupun keselamatan pengguna jalan.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Pasal 44 mengatur larangan menyebarkan atau menempelkan berbagai media seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, kain, bendera atau kain bergambar, spanduk, reklame dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan umum, pohon maupun bangunan dan fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya, kecuali pada tempat tertentu yang telah diizinkan.
Penertiban reklame merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan keindahan wilayah. Dalam pelaksanaannya, penertiban dapat melibatkan perangkat daerah terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Penting Redaksi: Naskah berita ini masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk calon Petinggi Desa Kecapi nomor urut 1 dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, guna memenuhi kaidah jurnalistik serta prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(JIBRAN KCP )
