
BRANINEWS.ID|| Empat anggota BAIS TNI divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun, dengan dua terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari TNI.
Serda Edi Sudarko selaku eksekutor penyiraman divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang mengusulkan aksi penyiraman dihukum 2,5 tahun penjara dan dipecat. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana secara bersama-sama terhadap Andrie Yunus. Aksi tersebut dilatarbelakangi dendam setelah Andrie menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI pada Maret 2025.
Dalam persidangan terungkap para terdakwa merencanakan serangan menggunakan campuran air aki bekas dan cairan karat. Mereka membuntuti Andrie usai keluar dari kantor YLBHI sebelum melakukan penyiraman di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Mata kanannya mengalami cacat permanen dengan peluang pemulihan yang sangat kecil.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: terdakwa 1 (Sersan Dua Edi Sudarko, red), pidana pokok penjara selama tiga tahun,” ujarnya Fredy dalam sidang tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada Serda Edi Sudarko, yakni dipecat dari dinas militer.
Hakim Fredy melanjutkan pembacaan putusan. Terdakwa 2 yakni Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kemudian, Terdakwa 3 merupakan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Sementara Terdakwa 4 yakni Lettu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Vonis yang berbeda-beda terhadap keempat terdakwa ini ada yang lebih ringan dan lebih berat dari tuntutan oditur militer.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsider. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yang menuduh para terdakwa turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu maupun penganiayaan berat.( DBSUM)

