
JAKARTA,BRANINEWS.ID-Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4). Laporan dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Laporan ini diduga buntut pernyataan Mujani yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
“(Dilaporkan) terkait Pasal 246 UU 1/2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/4).
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4).
Disampaikan Budi, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Nantinya, pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal alasan laporan tersebut dibuat.”(Dilaporkan) terkait Pasal 246 UU 1/2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/4).
“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” imbuh Budi.
Terkait laporan Robina Albar , Mujani menyebut hal itu merupakan langkah yang sah. Namun, menurut dia, sebaiknya pernyataan yang ia lontarkan itu direspon melalui sebuah tanggapan.
Menurutnya,pelibatan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk mengurusi opini yang disampaikan warga justru bisa berdampak pada demokrasi.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain,” ujarnya.
“Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis.
Tapi sambung dia lagi, “karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis.(JACK /CEEN)
