
kantor Notaris Amri Krasak Pecangaan
JEPARA, BRANINEWS.ID||” Tipe perampok berkata bicara halus,enak,tetapi bara api dihati tertanam duri kelicikan Sengkuni, itulah Jiwa Rampok.Berawal dari anggaran dana Hibah 125,2 milyar untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas), namun sebelumnya, di tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan dana hibah sosial kemasyarakatan tahun 2024 kepada organisasi masyarakat (ormas) sebesar Rp80,5 miliar.
Contohnya saja di Jawa Timur, anggaran Ormas jadi bancaan para RAMPOK, berkedok Ormas,yayasan ,lembaga,hingga ada 8 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar beberapa RAMPOK perwakilan dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap dana hibah fiktif DPRD Jawa Timur. Ada tujuh orang dari perwakilan pokmas yang dicecar,diperiksa Komisi Anti Raswah di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (19/7/2024),tahun lalu.Justru hal diatas mengingatkan para maling berkedok Ormas, yayasan penerima dana Hibah.
Kasus perampokan dana Hibah yang di rekayasa oleh mafia Maladministrasi oknum pengacara di Jepara,mendapat sorotan tajam dari Ahmad Gunawan, Dewan Pembina LBH-IM atau Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat, Senin (11/05/2026) lewat pesan WhatsApp seperti dilansir dari Jeparanews.
Pria ceplas ceplos berpeci hitam itu menyampaikan beberapa hal terkait dana hibah sosial kemasyarakatan, untuk ormas dari sumber anggaran pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui APBD dengan alokasi sebesar Rp125,2 miliar pada 2025.
Menurut Ahmad Gunawan bahwa salah satu penerima dana hibah ormas tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia atau YLBH-CSI- Jepara yang disahkan berdasarkan Keputusan KemenkumHAM RI NOMOR AHU-0001066.AH.01.04.Tahun 2022. tanggal 13 Januari 2022 dengan akte pendirian lewat Notaris M. Zamuji, nomor 02 tanggal (07/01/2022).
YLBH-CSI adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH yang berdiri sejak 2022 dan sebelumnya beralamat di Perumahan Potroyudan Hill, namun sekarang tercatat beralamat di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Organ Yayasan LBH CSI terdiri dari: Mustaqim (Ketua Pembina), Abdullah Faris (Anggota Pembina), Supena Widyatama (Ketua Pengawas) serta para pengurus: Hendhi Hidayat (Ketua), Sofyan Hadi (Sekretaris) dan Nanang Ardiyansyah (Bendahara) serta Endah Tri Wulandari dan Subakri (Anggota Pengurus).
Tercatat sebagai pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) adalah Mustaqim (Ketua Pembina) alamat di RT 001 RW 010 Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Pengangkatan dan pengesahan organ YLBH-CSI setelah melalui Rapat Pembina pertama kali. YLBH-CSI didirikan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusiaan.
Tanggapan dari Ketua Pembina YLBH-CSI
Adalah Mustaqim Ketua Pembina YLBH-CSI di Jl. Sicengkir, Desa Troso saat dikonfirmasi ,bahwa semua keterangannya sudah disampaikan pada saat pemeriksaan di Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng dan hal ini juga sudah dijelaskan pula kepada Pengacara Tarto Widodo.
Pengacara gaek dan energik dari LBH-IM turut menjelaskan,pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 dirinya menghadiri pertemuan di kantor Bakesbangpol Jepara bersama personil dari Inspektorat Jateng dan Polda Jateng terkait dalam kasus oknum MAFIA HUKUM MAL ADMINISTRASI.
Saat itu Tarto Widodo hadir bersama para pengurus dari YLBH-CSI Jepara yaitu Mustaqim, Hendhi Hidayat, dan Nanang Ardiyansyah serta Maskuri warga Desa Plajan dari LBH-IM.
Tarto Widodo, gamblang dan tegas membeberkan, terkait mekanisme pencairan dana hibah sosial kemasyarakatan untuk YLBH-CSI Jepara berawal dari dugaan pemalsuan surat/dokumen dan perubahan akte notaris serta pergantian kepengurusan yang dilakukan oleh oknum Pengacara berinisial SH.
SH juga menjadi sultan di yayasan YLBH-CSI yang baru,Si sultan mafia hukum mal administrasi itu telah menggantikan Hendhi Hidayat sesama Pengacara di Jepara.
“Ada cacad prosedur secara administrasi/perdata karena melalui mekanisme tidak sah dan melanggar AD/ART dalam perubahan Akte Pendirian dan struktur kepengurusan Yayasan LBH Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara,”beber pengacara bertopi hitam itu,sembari Anti Mafia Maladministrasi.
Masih dibeberkan Tarto Widodo ,pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian negara diancam pidana penjara maksimal 6-8 tahun berdasarkan KUHP dan UU terkait. Tindakan ini melanggar hukum, di mana pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana (delik formil).
“Saat bertemu dengan pegawai Inspektorat Jateng, seingat saya bernama Syamsul, Ia menyampaikan kejadian ini berawal karena adanya perubahan kepengurusan dan pemecatan Hendhi Hidayat sebagai Ketua YLBH-CSI Jepara.
“Saya sampaikan kepada beliau, kalau perolehan uang hibah berasal dari tindak pidana pemalsuan surat/dokumen, tidak perlu menunggu hasil laporan kerugian keuangan negara dari BPK sebagai dasar perhitungan tindak pidana korupsi, karena Mens rea (niat jahat/sikap batin) dalam tindak pidana pemalsuan dokumen mengakibatkan terjadilah Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi. Jadi unsur pidananya sudah jelas,” ujar dia.
Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan/BPK
Tarto Widodo mengungkapkan ,Sabtu,23/5)2026. Dalam kasus kerugian keuangan negara untuk ormas (YLBH-CSI Jepara), tidak diperlukan lagi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, karena awalnya ada dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan dalam proses perubahan akte pendirian yayasan dan pemalsuan surat atau dokumen pada saat penyusunan usulan tertulis/proposal YLBH-CSI Jepara.
Sementara diungkapkan lagi
Ahmad Gunawani,dia menyampaikan dalam aspek hukum berperkara sebagai berikut:
- Pemalsuan surat dan dokumen (tandatangan) otentik atau asli milik Mustaqim dan Hendhi Hidayat dalam proses perubahan akte notaris dan pergantian kepengurusan YLBH-CSI.
- Dalam konteks hibah sosial yang melibatkan oknum pejabat, pemalsuan dokumen sering dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dalam hal ini adalah oknum pejabat di Bakesbangpol Jepara.
- Berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Februari 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditegaskan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menilai, menghitung, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara. Putusan ini memperkuat amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
- Hasil laporan awal dari Inspektorat Jateng sudah jelas ada PMH atau perbuatan melawan hukum dan nilai kerugiannya, APH bisa melakukan upaya sidik.
- Kalau rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menyatakan perbuatan ini mengandung unsur pidana, rekomendasi LHP ini bisa diserahkan ke APH dan mempermudah Jaksa untuk mengutip di surat dakwaan nya.
Lalu hal itu sempat ditimpali lagi oleh Tarto Widodo, dia menjelaskan ancaman hukuman dugaan tindak pemalsuan surat/dokumen dan dugaan Tipikor, ia memberikan keterangan adanya 2 sangkaan yaitu kasus dana hibah pakai dokumen palsu bisa dikenakan 2 (dua) yaitu UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Pasal 391 UU 1/2023.
Kemudian diatur di Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) pasal utama untuk menjerat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pasal 391 dan 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pemalsuan surat-surat berharga dan surat-surat penting (akta autentik) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”. pungkas dia.
Sementara dari pihak Notaris yang ditengarai ikut andil dalam komplotan mafia Maladministrasi, sempat dikonfirmasi oleh media ini,namun Notaris Rizki medit berkomentar memberi tanggapan terkait pemalsuan surat akta notaris sebuah yayasannya ESHA.(BROJOL)
