
JAKARTA,BRANINEWS.ID—Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan masukan para ahli. Mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB) dinilai perlu dibatasi pada kejahatan-kejahatan serius.
Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar ini menyasar kejahatan berdampak ekonomi besar yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset ini dapat berjalan proporsional, berkeadilan, dan efektif saat disahkan menjadi undang-undang.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Bandingkan Aturan di Berbagai Negara
Sebagai perbandingan, Komisi III DPR menelusuri penerapan aturan serupa di berbagai negara. Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009, yang hanya menyita aset kejahatan bernilai di atas NZ$30.000 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Habib juga memberikan contoh seperti negara Amerika Serikat memberlakukan civil forfeiture untuk kasus penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Negara lain seperti Italia berfokus pada kejahatan mafia, sedangkan Australia, Inggris, dan Thailand membatasi skema ini hanya untuk indictable crime atau kejahatan lintas batas.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU ini,”Dia juga mencontohkan ,”Singapura menerapkan perampasan aset untuk kejahatan narkotika dan kejahatan serius. Skema serupa juga diterapkan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, hingga Belanda,” jelasnya.( FJR.CO)
