BRANINEWS.ID || Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, angkat bicara menanggapi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat suaminya. Dalam wawancara di Program Rosi KompasTV, Kamis (21/5/2026), Franka menegaskan Nadiem sama sekali tidak menerima keuntungan sepeser pun dari proyek yang berlangsung pada 2020–2022 tersebut.

“Selama persidangan jelas terlihat dakwaannya tidak ada satupun yang terbuktikan, tidak ada kesalahan prosedur. Suami saya tidak pernah menerima aliran dana apapun, tidak ada pihak yang diperkaya oleh dia, dan Chromebook itu pun sampai sekarang masih dipakai di seluruh Indonesia,” ujar Franka dengan tegas.

Ia pun mempertanyakan mengapa pengadaan yang dinilainya bermanfaat bagi dunia pendidikan ini justru berujung menjadi perkara hukum besar. Menurutnya, fakta di persidangan sama sekali tidak mendukung tuduhan yang dilayangkan kepad sang mantan menteri.

“Saya jadi bertanya-tanya, kenapa kasus ini harus sampai begini? Padahal tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara 18 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar sejumlah pasal dalam aturan hukum pidana dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, di satu sisi ada vonis dan tuntutan berat, namun di sisi lain istri dan pihak pembela menegaskan tidak ada penyimpangan maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem.SB: K TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *