
JEPARA, BRANINEWS.ID|| Tamaroh binti Abdul Rohman (alm.), warga RT 02 RW 04 Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Kamis (14/05/2026), kepada awak media memberikan keterangan terkait proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Jepara terhadap suaminya, Edy Santoso alias Mbah San.
Tamaroh selaku Penggugat dengan Tergugat, yakni Edy Santoso bin Darsono (alm.), warga Dusun Torosari RT 04 RW 01 Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, tercatat melangsungkan akad nikah pada Kamis, 22 Oktober 2020, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 396/76/X/2020.
Jawaban Tergugat Edy Santoso
Edy Santoso selaku Tergugat, dalam 15 (lima belas) poin jawabannya, menyampaikan eksepsi serta tanggapan yang membantah atau tidak mengakui dalil-dalil gugatan Penggugat. Namun, dalam jawabannya, Edy Santoso menyatakan bahwa dirinya menikah dengan Tamaroh pada 20 Oktober 2022 di KUA Kecamatan Kedung.
Keterangan mengenai tanggal pernikahan yang disampaikan Edy Santoso tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan data dalam dokumen akta nikah yang dijadikan materi gugatan cerai oleh Penggugat.
Pada Mei 2026, Tamaroh selaku Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Edy Santoso selaku Tergugat sesuai dokumen materi gugatan cerai, baik posita (fakta/alasan) maupun petitum (tuntutan), yang diajukan di Pengadilan Agama Jepara.
Tamaroh menyampaikan bahwa dirinya tetap pada gugatan semula. Penggugat menolak seluruh dalil jawaban Tergugat yang dianggap tidak benar karena alasan-alasan perceraian yang diajukan dinilai sesuai fakta dan didukung alat bukti. Pada pokoknya, Tamaroh tetap mempertahankan gugatan sebagaimana tertuang dalam posita dan petitum gugatan cerai yang telah diajukan.
Tamaroh, yang didampingi Pak Tas’an, warga Desa Krasak, memberikan pernyataan berdasarkan fakta, argumentasi hukum, dan bukti pendukung, seperti pertengkaran yang terjadi terus-menerus serta tidak adanya nafkah lahir dan batin,TDK bisa jadi imam yang baik sebagaimana tujuan pernikahan sekaligus meluruskan informasi yang dianggap tidak benar dari pihak Tergugat.
Tamaroh juga telah menyusun duplik atas jawaban Tergugat dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Replik tersebut bertujuan membantah argumentasi maupun mengklarifikasi penyangkalan dari pihak Tergugat guna memperkuat dalil gugatan awal agar dikabulkan majelis hakim.
Tamaroh berharap proses perceraian tersebut segera memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah (in kracht van gewijsde), sehingga tidak ada lagi upaya hukum banding maupun kasasi, dan selanjutnya Akta Cerai dapat diterbitkan.
(SUSI YT)
