JAPARA, BRANI NEWS.ID–Pilpet merupakan proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Karena itu, sikap seluruh pihak yang memiliki pengaruh publik menjadi penting agar kontestasi tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun perpecahan antarwarga. Meski demikian terlihat jonggos politik dalam catur politik pilihan petinggi desa Kecapi sedang dipertaruhkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah menekankan pentingnya menjaga persatuan masyarakat akar rumput dalam pelaksanaan Pilpet Jepara 2026.

Martabat demokrasi dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan menyusul beredarnya sebuah video TikTok yang diduga memperlihatkan adanya keberpihakan Pimpinan DPRD Jepara kepada salah satu calon Petinggi Desa Kecapi.

Video yang beredar secara berantai melalui sejumlah WhatsApp Group (WAG) dan media sosial. Berdasarkan tangkapan layar serta video yang dikaitkan dengan akun TikTok @calon.petinggi95, tampak foto calon Petinggi Desa Kecapi nomor urut 2, Kasir, disertai sejumlah tulisan yang mengarah pada ajakan atau dukungan.

Kabupaten Jepara sendiri telah menetapkan panitia Pemilihan Petinggi Kabupaten Jepara periode 2026–2027 melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10.2.7/189 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga pada Agustus 2026 mengingatkan pemerintah desa, panitia, kandidat dan pendukung untuk memedomani aturan serta menjaga persatuan masyarakat menjelang Pilpet serentak.

TERANG TERANGAN BERI DUKUNGAN

“Saksikan sampai selesai, Manfaatkan!! Mumpung Kecapi punya Ketua DPRD.”
Kemudian terdapat pula kalimat:
“Jangan sia-siakan nomor 2 untuk pembangunan merata di Kecapi.”

Dalam video tersebut, Pimpinan DPRD Jepara terlihat hadir pada kegiatan tasyakuran pembangunan atau rehabilitasi jalan rabat beton di wilayah RT 15 RW 02 Desa Kecapi, Sabtu malam (19/09/2026).

Pembangunan jalan tersebut disebut memiliki panjang 144 meter, lebar 2,5 meter dan ketebalan 0,12 meter. Sumber dana yang disebut dalam informasi kegiatan berasal dari Bankab Tahun 2026 sebesar Rp75 juta, ditambah swadaya masyarakat sebesar Rp1,2 juta.

Atas ketidaknetralan ASTN justru menjadi perhatian sejumlah pihak dari pernyataan Pimpinan DPRD Jepara dalam video tersebut.
Pada bagian awal video, ia terdengar mengucapkan kalimat dalam bahasa Jawa:
“Nyalon Pak Kasir, jalane kedah tuntas.”
Jika diterjemahkan secara bebas, kalimat tersebut bermakna kurang lebih, “Kalau mencalonkan diri, Pak Kasir, jalannya harus tuntas.”

Kalimat tersebut dapat ditafsirkan beragam. Namun, oleh sebagian warga, ucapan itu dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada Kasir yang merupakan calon Petinggi Desa Kecapi nomor urut 2.

Dalam video yang sama juga terdengar ucapan:
“Yang purun bantu dipilih, ngoten ngeh, pripun malah promosi.”
Ucapan tersebut kemudian menjadi bagian yang dipersoalkan karena disampaikan dalam suasana menjelang pelaksanaan Pilpet Desa Kecapi.

Pimpinan DPRD Jepara juga menyampaikan bahwa yang terpenting adalah sosok yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan:
“Mboten usah chasing-e seng gede-gede, mboten usah.”
Pernyataan tersebut oleh sebagian penonton video dipahami sebagai perbandingan fisik antara Kasir dan Sukambali, Petinggi Desa Kecapi yang saat ini sedang cuti setelah ditetapkan sebagai calon Petinggi.

Selain itu, Pimpinan DPRD Jepara menyampaikan apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam pelayanan rumah sakit, dirinya dapat dihubungi melalui nomor telepon yang disebut selalu aktif.
Ia juga memberikan pesan kepada Kasir:
“Petinggi itu yang penting sat-set, nyah-nyoh, ngono lho Pak Kasir.”
Dalam konteks percakapan tersebut, istilah sat-set dapat dimaknai sebagai cepat atau cekatan, sedangkan nyah-nyoh dalam penggunaan bahasa Jawa sehari-hari dapat merujuk pada sifat suka memberi atau membantu.

ISYARAT DUA JARI SLANKERS

Sorotan terhadap video tersebut semakin mengemuka ketika Pimpinan DPRD Jepara terlihat mengacungkan dua jari di hadapan sejumlah ibu-ibu.

Gestur tersebut dinilai oleh sebagian warga sebagai simbol yang identik dengan calon Petinggi nomor urut 2.

Meski demikian, dalam video itu yang bersangkutan juga menyatakan bahwa dirinya tidak sedang melakukan kampanye.

Ia bahkan menyampaikan bahwa seluruh calon Petinggi Desa Kecapi merupakan orang baik.
“Sukambali baik, Pak Kasir juga baik,” ujarnya.

Namun, warga mempertanyakan mengapa dalam pernyataan tersebut nama calon nomor urut 1, Purwanto, tidak disebutkan.
Padahal berdasarkan informasi mengenai Pilpet Desa Kecapi, terdapat tiga calon Petinggi, yakni nomor urut 1 Purwanto, nomor urut 2 Kasir dan nomor urut 3 Sukambali.

“Semestinya nama ketiga calon Petinggi disebutkan semua, bukan dua orang saja, biar sisi netralitas benar-benar dijalankan,” ujar salah seorang warga Desa Kecapi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga tersebut menilai posisi Pimpinan DPRD Jepara sebagai pejabat publik semestinya membuat setiap pernyataan di tengah masyarakat, terlebih menjelang Pilpet, dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

USUNG KAMPANYE JANJI ANGIN SURGA MULUSKAN JALAN DESA
Dalam video tersebut Pimpinan DPRD Jepara juga terdengar mengatakan:
“Mungkin yang membangun di RT sini ya Pak Kasir.”
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan warga karena pembangunan jalan rabat beton tersebut disebut menggunakan sumber dana Bankab Tahun 2026.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk informasi yang berkaitan dengan badan publik dan penggunaan anggaran publik.

Karena itu, warga berharap sumber anggaran pembangunan dijelaskan secara terang sehingga masyarakat dapat membedakan antara pembangunan yang dibiayai anggaran publik dengan kontribusi pribadi atau kegiatan politik calon.

Dalam video itu, Pimpinan DPRD Jepara juga meminta Kasir untuk mengukur kembali kekurangan pembangunan jalan.
Padahal, dalam kegiatan tersebut terlihat Carik Desa Kecapi yang disebut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Petinggi Desa Kecapi turut hadir.

Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari warga.
“Saya jadi bertanya-tanya, Kasir itu siapa? Apakah dia Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan, perangkat desa, atau pelaksana proyek?” ujar warga tersebut.

Pertanyaan itu tentunya perlu diklarifikasi kepada pemerintah desa maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan jalan tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai siapa yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan dan pengukuran pekerjaan.

KEKERINGAN DANA ASPIRASI
Sorotan lainnya muncul menjelang bagian akhir video.
Pimpinan DPRD Jepara menyampaikan kepada masyarakat agar dapat bertanya kepada anggota DPRD Jepara maupun keluarganya mengenai persoalan pembangunan.
Ia menyebut:
“46 anggota DPRD sulit memperjuangkan karena tidak punya dana aspirasi. Benar tidak, Pak Carik?”
Ia kemudian menjelaskan mengenai kondisi anggaran desa dan program pembangunan.

Menurut pernyataannya dalam video, Desa tidak mempunyai cukup Dana Desa untuk membangun karena anggaran selama empat tahun telah dialokasikan untuk pembangunan KDMP. Ia juga menyebut seluruh anggota DPRD Jepara diminta Bupati Jepara untuk menyelesaikan program Jepara Mulus.

Selanjutnya ia mengatakan:
“Jadi saya minta ke Pak Kasir dan Mas Mamat selaku TPK agar selesaikan semua baik RT 14 dan 15, mumpung saya menjadi Ketua DPRD Jepara dan tidak perlu dipromosikan seharusnya.”

Pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan konteks video dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
“RT 16 Siap Mendukung Nomor 2”
Pernyataan yang paling eksplisit muncul pada bagian akhir video.
Terdengar ucapan:
“Kata-kata hari ini, kami RT 16 siap mendukung nomor 2.”

Ucapan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar kegiatan sosial atau pembangunan, melainkan telah bercampur dengan nuansa dukungan terhadap salah satu calon.

Namun demikian, untuk memastikan apakah pernyataan tersebut benar-benar merupakan ajakan kampanye, bentuk dukungan politik, atau sekadar spontanitas dalam sebuah kegiatan masyarakat, diperlukan klarifikasi dari Pimpinan DPRD Jepara, calon nomor urut 2, panitia Pilpet, serta pihak-pihak terkait.

Pembangunan jalan tersebut disebut menggunakan Bankab Tahun 2026.
Secara umum, bantuan keuangan daerah merupakan bagian dari mekanisme penganggaran pemerintah daerah. Jika sebuah kegiatan bersumber dari APBD, informasi mengenai sumber anggaran dan penggunaannya menjadi bagian penting dalam prinsip transparansi pengelolaan keuangan publik.

Adapun apabila bantuan tersebut sebelumnya berasal dari aspirasi masyarakat yang kemudian masuk dalam proses penganggaran melalui mekanisme DPRD, hal tersebut tetap perlu dijelaskan secara proporsional agar masyarakat mengetahui bahwa pembangunan merupakan program pemerintah dan bukan pemberian pribadi seorang calon Petinggi.

Karena itu, dugaan pelanggaran dalam kasus ini perlu dilihat berdasarkan aturan khusus Pilpet yang berlaku di Kabupaten Jepara, ketentuan mengenai kampanye atau larangan dalam tahapan Pilpet, penggunaan fasilitas atau sumber daya publik, serta kode etik dan tata tertib DPRD apabila memang terdapat relevansi.

Dengan demikian, tidak tepat pula menyimpulkan secara otomatis bahwa setiap dukungan pribadi anggota DPRD kepada calon Petinggi merupakan pelanggaran hukum hanya karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD. Sebaliknya, apabila terdapat penggunaan jabatan, fasilitas negara, sumber daya publik, atau tindakan yang dilarang oleh aturan Pilpet, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa yang didukung, melainkan bagaimana pejabat publik menjaga batas antara pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan fungsi kedewanan, pembangunan yang menggunakan uang negara, dan kontestasi Pilpet yang sedang berlangsung.

Pada akhirnya, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga agar Pilpet Desa Kecapi berlangsung secara tertib, adil dan kondusif sehingga pilihan masyarakat benar-benar lahir dari kehendak warga tanpa tekanan maupun persepsi keberpihakan dari pihak mana pun. Dalam konteks video yang beredar tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai maksud ucapan, gestur dua jari, penyebutan nama calon, serta kaitannya dengan pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah.(JILJIL/JONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *