Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

JAKARTA, BRANINEWS.ID-Terbaru hari ini, 2 Juli 2026, jaksa mengumumkan penetapan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

Kemudian Jaksa agung mengungkap keterlibatan Kolonel TNI juga bakal ditetapkan tersangka lagi dari unsur TNI,Kolonel ini dari Parjo ( partai ijo) dari unsur TNI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Tampak Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Andi Suci Agustiansyah (kiri), Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tim penyidik menemukan dugaan keterlibatan Kolonel BU dalam pengadaan barang dan jasa. “Terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kejaksaan Agung memang oke…Korps Adhiyaksa ini masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Jaksa mengungkap dugaan keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tim penyidik menemukan dugaan keterlibatan Kolonel BU dalam pengadaan barang dan jasa. “Terutama pengadaan sepeda motor,” ujat Syarief, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Syarief menjelaskan, Kolonel BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Syarief, Kolonel BU diduga ikut mengatur penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia barang. “Ini pengembangan dari pengadaan sepeda motor (listrik),” tutur Syarief saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung. Namun, jaksa hingga saat ini belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menyatakan, pihaknya tidak berwenang untuk memproses hukum BU karena masih berstatus tentara aktif.

Syarief menyatakan berkas perkara BU kini telah dilimpahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidus) ke Jaksa Agung Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Kasus tersebut nantinya akan ditangani secara koneksitas.

Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Jaksa telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka di antaranya mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan kedua orang wakilnya yaitu Sony Sanjaya Lodewyk Pusung.(SBTEM/JAJA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *