Oplus_131072

JEPARA, BRANINEWS.ID || Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian berbagai pihak. Berdasarkan data terbaru Satlantas Polres Jepara, tercatat sebanyak 771 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Jepara. Kondisi tersebut mendorong aparat kepolisian terus menggalakkan kampanye keselamatan berkendara dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

Belum lama ini, kecelakaan maut terjadi di depan SPBU Pertamina 44.594.04 Ngabul di ruas Jalan Raya Jepara–Kudus pada Sabtu (27/06/2026). Peristiwa yang melibatkan sebuah truk kontainer dan sepeda motor Honda PCX tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Di tengah tingginya angka kecelakaan tersebut, beredar sebuah video konten TikTok yang menuai sorotan publik. Seorang warga Jepara mengirimkan tangkapan layar video dari akun TikTok @wisejordan kepada awak media pada Sabtu (27/06/2026). Dalam video tersebut terlihat seseorang mengenakan kostum Ultraman bergelantungan sambil jogetan pada pintu belakang sebuah mobil Toyota Hardtop berwarna krem kekuningan yang sedang melaju di jalan raya.

Aksi yang menyerupai adegan tokoh superhero tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, konten tersebut dikhawatirkan dapat menjadi contoh yang tidak baik dan ditiru oleh masyarakat, khususnya kalangan anak-anak dan remaja yang aktif menggunakan media sosial.

Video tersebut juga menampilkan bingkai profil yang berkaitan dengan Jamaludin Malik, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, dan Demak. Sebagaimana diketahui, sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, Jamaludin Malik dikenal menggunakan maskot kampanye superhero Ultraman saat mengikuti Pemilu 2024.

Menanggapi viralnya video tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) Kabupaten Jepara menyampaikan keprihatinannya.

Ketua DPC LSM GMPK Kabupaten Jepara, M. Ade Arief Usman, menyatakan bahwa unggahan tersebut seharusnya segera diberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Kami berharap pemilik akun TikTok yang mengunggah video tersebut dapat memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan konten tersebut. Selain itu, kami juga meminta Satlantas Polres Jepara untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD LSM GMPK, Purwanto, menilai bahwa figur publik maupun pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarkan konten media sosial.

Menurutnya, media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, setiap konten yang ditampilkan seharusnya memberikan edukasi positif, bukan menampilkan aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Konten seseorang yang bergelantungan di bagian belakang kendaraan yang sedang berjalan sangat tidak pantas dijadikan tontonan publik. Selain membahayakan diri sendiri, aksi tersebut berpotensi ditiru oleh masyarakat lain. Apalagi kendaraan yang digunakan tampak tidak memasang pelat nomor polisi sebagaimana mestinya,” ujar Purwanto.

Purwanto juga mempertanyakan aspek tanggung jawab apabila aksi berbahaya tersebut mengakibatkan kecelakaan.

“Jika orang tersebut terjatuh di jalan dan menimbulkan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.

Lebih lanjut, Purwanto menilai bahwa konten semacam itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan aparat kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara (safety riding).

Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dapat dimintai keterangan untuk menjelaskan motif dan tujuan pembuatan konten yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Purwanto juga menegaskan pentingnya edukasi berlalu lintas sejak dini sebagai bagian dari pembentukan kesadaran hukum, etika, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta tata cara berkendara yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Catatan Redaksi

Naskah berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai pentingnya keselamatan, etika, dan kepatuhan dalam berlalu lintas di jalan raya.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan, klarifikasi, maupun koreksi dapat disampaikan kepada Redaksi melalui surat elektronik (email) atau saluran komunikasi resmi lainnya.(EMTOR/RED/EKS BANG NAPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *