JAKARTA,BRANINEWS.ID — Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai fatwa Nahdlatul Ulama (NU) tersebut merupakan pembelaan terhadap sikap politik NU yang pernah mewacanakan gerakan boikot pajak jika negara tidak serius memberantas korupsi. Mahfud MD menilai langkah tersebut bukan tindakan makar, melainkan bentuk perlawanan politik yang sah untuk memengaruhi kebijakan pemerintah (politic is policy).

Wacana menghentikan bayar pajak ini pertama kali resmi digulirkan pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Cirebon tahun 2012. Saat itu, para kiai merespons maraknya kasus korupsi besar, salah satunya kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Isu ini sempat mencuat kembali ketika mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, mengingatkan kembali hasil Munas 2012 tersebut menyusul kasus penggelapan dana dan pamer harta oknum pejabat pajak.

Sudut Pandang Mahfud MD

Sebagai pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memberikan analisis mengenai aspek hukum dan politik dari fatwa tersebut:

Menurut Mahfud, memprotes kebijakan negara melalui penekanan instrumen pajak adalah metode warga negara untuk memaksa pemerintah memperbaiki sistem hukum.

Ia menegaskan bahwa seruan ini tidak bermaksud menjatuhkan kekuasaan sah secara ilegal, melainkan bentuk checks and balances dari masyarakat sipil.

Dampak Nyata Korupsi terhadap Sektor Pajak

Maraknya kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai secara langsung merusak kepercayaan wajib pajak dan menurunkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Pajak merupakan pilar utama APBN untuk mendanai fasilitas publik, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial. Ketika dana tersebut dikorupsi, hak-hak dasar masyarakat ikut terampas.

Untuk mengatasi kebocoran ini, Mahfud MD terus mendorong reformasi hukum, termasuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset agar penanganan korupsi bisa lebih sistematis dan memulihkan kerugian negara.(TRIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *