
Foto ; Atas Kasie Intel Kejari Pati Rendra Pardede Foto bawah uang korupsi dikembalikan oleh Kades Ali Rohmat
BRANINEWS.ID ||Kepala Desa Ali Rohmat dicap warganya maling duit rakyat di Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Pati,sebelumnya uang sejumlah Rp166 juta juga telah dikembalikan Ali Rohmat pada tahap I, sehingga total mencapai Rp666 juta dari kerugian negara Rp805 juta. Masih tersisa Rp139 juta yang belum dikembalikan. Meski ada pengembalian, proses hukum tetap berlanjut hingga putusan pengadilan.
Kades Tlogosari Pati berstatus Tersangka,”Pada hari Kamis, 23 April 2026, kami penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima uang hasil korupsi dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani, yaitu di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” ujarnya saat ditemui, Jumat (25/4/2026).
Kades Tlogosari Tlogowungu Tersangka korupsi terancam 20 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyimpangan anggaran ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengungkapkan bahwa Ali Rohmat diduga menyelewengkan berbagai sumber dana desa dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dana yang dikelola secara tidak sah tersebut meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Pati, dan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 805.656.385.
Penyidik telah menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka sejak 15 April 2026. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rendra Pardede.
Meski telah berstatus tersangka, saat ini Ali Rohmat R belum ditahan. Pihak Kejari berencana memanggilnya kembali pada pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.
( A.PANJAWI)
