
JAKARTA,BRANINEWS.ID – Polisi buka suara mengenai keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam membantu membubarkan massa saat kerusuhan seusai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermano mengatakan, keterlibatan ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (ormas) dalam upaya memelihara Kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan, ketentuan tersebut secara tegas membatasi tindakan yang dapat dilakukan ormas. Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum.
Selain itu, Pasal 59 ayat (3) huruf d mengatur bahwa ormas tidak dibenarkan melakukan kegiatan penegakan hukum.
“Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” ujar Budi.
Budi juga menegaskan, dalam pengamanan kegiatan demonstrasi, kepolisian hanya meminta bantuan dari TNI dan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya diberitakan, rombongan GRIB Jaya terlibat dalam upaya membubarkan massa saat situasi memanas seusai demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Polisi kemudian memberikan penjelasan mengenai batas peran ormas dalam membantu menjaga keamanan agar tidak melampaui kewenangan aparat penegak hukum.(SBFBMS)
