
DEMAK BRANINEWS.ID – Transparansi anggaran menjadi sorotan publik. Terkait “Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD”, sesuai prinsip kebijakan publik, setiap pembahasan yang menyangkut anggaran negara/daerah “wajib terbuka” dan dapat diakses masyarakat serta media.
Hal ini sesuai dengan “UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” dan “UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Anggaran adalah uang rakyat, sehingga proses pembahasannya tidak boleh tertutup tanpa alasan jelas.
Berdasarkan “Tata Tertib DPRD” masing-masing daerah, rapat Banggar dapat dinyatakan tertutup apabila:
1.Diputuskan dalam forum rapat” atas kesepakatan Pimpinan dan peserta rapat.
2.”Ada alasan substansial” seperti menyangkut keamanan negara, kerahasiaan data pribadi, atau strategi negosiasi yang jika dibuka merugikan daerah
- Keputusan tertutup itu dituangkan dalam berita acara”.
Tanpa 3 hal di atas, maka rapat harus bersifat terbuka untuk umum dan media.
Ada 2 sisi sanksi yang berlaku.
Jika rapat sudah sah dinyatakan tertutup berdasarkan Tatib, maka anggota yang membocorkan isi rapat dapat dikenai “sanksi etik di Badan Kehormatan DPRD” sesuai Tatib. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian.
Jika rapat Banggar yang membahas “kebijakan publik dan anggaran” dilarang diliput media secara sewenang-wenang tanpa alasan substansial, maka dapat dikategorikan:
“Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi Publik” – UU KIP
“Pelanggaran Etik dan Kode Etik DPRD” – Dapat diadukan ke Badan Kehormatan DPRD.
Pelanggaran terhadap Pers” – UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers meliput dan mencari informasi
Keterbukaan adalah asas. Penutupan adalah pengecualian yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Segala bentuk rapat yang membahas anggaran publik harus terbuka. Penutupan hanya boleh dilakukan jika ada keputusan resmi dan alasan kuat. Pelarangan media tanpa dasar adalah bentuk pembungkaman dan bisa diproses secara etik maupun hukum,” ujar pengamat kebijakan publik.
Redaksi memberikan ruang “Hak Jawab” kepada “Pimpinan DPRD Kabupaten Demak” untuk menjelaskan mekanisme keterbukaan rapat Banggar, alasan jika ada rapat yang ditutup, dan komitmen terhadap transparansi anggaran.
( Red )
