BRANINEWS.ID–Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan redaksi menghargai langkah kader NasDem yang menyampaikan aspirasi secara langsung. “Perbedaan perspektif terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi,” kata Setri dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 April 2026.

Pihak Redaksi Tempo merespons aksi sejumlah kader Partai NasDem yang mendatangi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Barat, pada Selasa, 14 April 2026. Aksi tersebut dipicu oleh laporan utama dan sampul majalah edisi pekan ini yang menampilkan karikatur Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

Massa Partai NasDem menggelar aksi damai sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.20 WIB. Mereka menuntut permintaan maaf terbuka, klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat, serta komitmen menjaga etika jurnalistik. Dalam aksi itu, peserta yang didominasi atribut biru tua juga membawa pelbagai atribut tuntutan.

Aksi kader NasDem di depan kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, 14 April 2026.
Aksi ini dipicu oleh sampul Majalah Tempo edisi 12 April 2026 yang memuat tajuk “PT Nasdem Indonesia Raya Tbk”. Sampul tersebut menampilkan karikatur Surya Paloh mengenakan kemeja putih tanpa jas dan sepatu. Ilustrasi itu mengangkat isu penggabungan Partai NasDem dengan Partai Gerindra yang dikaitkan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menanggapi substansi tuntutan, Setri menegaskan bahwa laporan utama yang dipublikasikan telah melalui proses jurnalistik. “Materi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya .

Tempo, imbuh Setri, juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang keberatan atas isi laporan tersebut. “Tempo sudah dan akan selalu memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan utama tersebut,” tambah Setri.

Meski demikian, redaksi menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan oleh sampul laporan utama tersebut. “Berkaitan dengan dampak sampul laporan utama tersebut yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan kader Partai NasDem, kami meminta maaf,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata dia, sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. “Kami mendorong agar setiap masukan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, yakni melalui Dewan Pers,” ujar Pemimpin Redaksi Tempo.(JIHAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *