
BRANINEWS.ID|| Tim kuasa hukum Tyfa Roy Suryo Advokat (TROYA) yang mendampingi dr Tyfa Tyasuma dan Roy Suryo menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026).
Mereka kecewa terhadap penangkapan tersebut lantaran selama ini baik dr Tyfa maupun Roy Suryo kooperatif selama menjalani proses hukum.
Tim hukum juga menyebut penangkapan dr Tyfa dan Roy Suryo sarat akan nuansa politik. Anggota Tim Troya, Dr Najib A. Gisymar, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan berbagai langkah hukum sebagai respons atas penangkapan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Praperadilan menjadi salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun keputusan akhir tetap akan dibahas bersama seluruh tim,” kata Najib, kepada awak media, di Yogyakarta, Jumat siang.
Najib tidak menampik, pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kewenangan tersebut seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan tingkat kooperatif tersangka. “Kalau tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan, seharusnya ada cara yang lebih elegan. Selama ini kami tidak pernah menolak panggilan penyidik,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa prosedur hukum telah mengatur tahapan yang jelas sebelum dilakukan upaya paksa, mulai dari pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, hingga perintah membawa.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar subjektif yang digunakan penyidik untuk melakukan penangkapan maupun kemungkinan penahanan. Menurut mereka, tidak terdapat indikasi bahwa Roy Suryo maupun dr Tyfa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Apa yang dikhawatirkan? Menghilangkan barang bukti bagaimana? Barang bukti yang dipersoalkan kan sudah ada” .jelas

