
JEPARA, BRANINEWS.ID || Mengherankan ada lelaki tua renta jadi pengedar Narkoba yang bernama Ahmad alias Mamad,(70),warga Karimunjawa,dan Taufan Karnawi (60) pegawai Puskesmas Karimunjawa. Keduanya terjerat barang terlarang dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara,Selasa,31/3/2026.
Pria tua Bangka yang lanjut usia ini mirip Mbah Tile telah menjadi pesakitan diruang sidang Cakra, bahkan hukuman berat menantinya.
Tidak hanya Mamad dan Toufan Karnawi,namun ada juga terdakwa lainnya yang ikut terjerembab Narkoba,yaitu Angga Maulana dan Ahmad Sopii mereka menjalani persidangan dan pemeriksaan JPU secara bergantian.

Sementara Kepada seksi Pidana Umum, Dian Mario menegaskan,ada 10 terdakwa Narkoba yang disidangkan hari ini. ” Iya ada 10 orang terdakwa yang disidangkan bareng “.jelas Kasie Pidum,(31/3).
JARINGAN PENGEDAR NARKOBA BERBEDA ORANG
Sebelum terdakwa Angga Maulana dan Ahmad Sopii, ada terdakwa lainnya yang diperiksa JPU pada sidang giliran pertama menyebut nama Brewok,lalu siapa itu Brewok? Brewok disebut sebagai Bandar,namun masih bebas liar diluar.
Brewok disebut sebagai Pengedar Narkoba,nama Brewok disebut terus menerus di ruang sidang Cakra oleh terdakwa lain dalam kasus Sabu Sabu yang marak diperdagangkan mirip seperti berjualan rokok di tengah masyarakat.
Terdakwa mengakui membeli Sabu didapatkan dari Brewok, tampak,terdakwa yang dicecar oleh Majelis Hakim, kedua terdakwa mengakui bekerja di sopir ekspedisi mebel, terdakwa memakai Sabu sudah satu tahun lebih,Sabu digunakan sebagai dopping,mencegah capai dan ngantuk kata terdakwa. Hal itu terungkap saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dengan memberikan status cap kepada terdakwa ,sebagai perantara lepas.
PENGAKUAN PENYIDIK ADA BB SABU YANG DISISIHKAN
Yang aneh ternyata ada BB ( barang bukti) Sabu yang disisihkan oleh penyidik polisi dari Satnarkoba. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgen Kasih menanyakan kepada saksi penyidik diruang sidang.
Saksi mengaku saat ditanya majelis,terkait barang bukti yang disita pihak kepolisian ditimbang lalu diserahkan ke labfor Polda Jateng di Semarang. Lanjut saksi lagi,saat ditanya majelis hakim, Penyidik polres Jepara tersebut mengaku ada barang bukti yang disisihkan. Lalu pertanyaannya,kemana BB Sabu yang disisihkan ?
Majelis Hakim anggota Parlin Mangatas Bonatua juga menanyakan, kepada Penyidik Polres Jepara yang dihadirkan menjadi saksi di pengadilan, Parlin menanyakan soal BB sabu yang dikirim kelabfor Polda Jateng.
” BB sabu yang dikirim ke Polda ditimbang dulu oleh Penyidik atau di timbang di labfor Polda,lalu dijawab penyidik,di timbang lebih dulu oleh penyidik baru,dikirim ke labfor Polda” ujar saksi dipersidangan. Barang bukti sabu juga dikirim seluruhnya ke labfor Polda Jateng.(TIMBRAN)
