BRANINEWS.ID || Jepara sebagai darurat Narkoba,hal itu adanya 10 orang yang diringkus polisi sebagai pengedar barang terlarang. Salah satu dari 10 Pengedar Narkoba,ada manusia tua lanjut usia justru ikut jadi Geng Narkoba.

Terlihat sejumlah keluarga terdakwa juga ikut menyaksikan sidang kasus Narkoba. Dari pantauan media ini,10 orang terdakwa diseret di Pengadilan Negeri Jepara Selasa,31/3)2026 ,mereka di periksa dimeja hijau ruang Cakra pengadilan Negeri Jepara.

Dalam persidangan tampak Ketua Majelis Hakim Erven Langgen Kasih mencecar dan menanyakan kepada saksi penyidik dari polres Jepara didepan Jaksa Penuntut Umum.

Dihadapan JPU,saksi mengaku saat ditanya majelis,terkait barang bukti yang disita pihak kepolisian ditimbang lalu diserahkan ke labfor Polda Jateng di Semarang. Lanjut saksi lagi,saat ditanya majelis hakim, Penyidik polres Jepara ini mengaku ada barang bukti yang disisihkan. Lalu pertanyaannya, kemana BB Sabu itu disisihkan ?

Majelis Hakim anggota Parlin Mangatas Bonatua juga menanyakan, Kepada Penyidik Polres Jepara yang dihadirkan menjadi saksi di pengadilan. Parlin menanyakan soal BB sabu yang dikirim kelabfor Polda Jateng.
” BB sabu yang dikirim ke Polda ditimbang dulu oleh Penyidik atau di timbang di labfor Polda,lalu dijawab penyidik,di timbang lebih dulu oleh penyidik baru,dikirim ke labfor Polda” ujar saksi dipersidangan. Barang bukti sabu juga dikirim seluruhnya ke labfor Polda Jateng.

Ditempat terpisah JPU Dian Mario saat dikonfirmasi membenarkan, menyidangkan 10 orang terdakwa yang jadi pesakitan di meja hijau.” Ya ada 10 terdakwa menjalani sidang hari ini”, ujarnya,(31/3) usai keluar dari kantin PN Jepara.(JUAN//BRA/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *