Foto : Terdakwa Mamad (70) sidang kasus narkoba, Selasa,31/3/2026

JEPARA, BRANINEWS.ID ||Saat sidang dimulai ,Mamat terlihat duduk disamping kiri Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM) penasehat hukum berambut Gondrong ini sedikit memberikan arti paham kepada terdakwa.

Pria kurus tinggi 70 tahun ini tampak sempoyongan saat dipanggil Majelis Hakim pindah dari kursi duduk disamping pengacara ,berpindah duduk di kursi pesakitan.

Sangat menghawatirkan di Jepara terkait pengedar, pengguna dan pemakai Narkoba.Terpantau di persidangan Pengadilan Negeri Jepara,31/3/2026. Ada 10 orang terdakwa menjadi pesakitan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.

Dari 10 terdakwa ada Mamad pria tua lanjut usia jadi pengedar Narkoba Mengherankan ada lelaki tua renta jadi pengedar Narkoba yang bernama Ahmad alias Mamad,(70),warga Karimunjawa,dan Taufan Karnawi (60) pegawai Puskesmas Karimunjawa. Keduanya terjerat barang terlarang dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara,Selasa,31/3/2026.

Pria tua Bangka yang lanjut usia ini mirip Mbah Tile telah menjadi pesakitan diruang sidang Cakra, bahkan hukuman berat menantinya.
Tidak hanya Mamad dan Toufan Karnawi,namun ada juga terdakwa lainnya yang ikut terjerembab Narkoba,yaitu Angga Maulana dan Ahmad Sopii mereka menjalani persidangan dan pemeriksaan JPU secara bergantian.

Sementara Kepada seksi Pidana Umum, Dian Mario menegaskan,ada 10 terdakwa Narkoba yang disidangkan hari ini. ” Iya ada 10 orang terdakwa yang disidangkan bareng “.jelas Kasie Pidum,(31/3).

Narkoba darurat di Jepara,APH dibuat kucing kucingan pengedarnya,meski pemerintah, melalui BNN dan Polri, berkomitmen untuk melakukan tindakan represif (penegakan hukum) yang keras, sekaligus pendekatan kuratif dan rehabilitatif terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan dilakukan menyeluruh untuk melindungi generasi penerus bangsa.( JJ/ORG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *