
JEPARA, BRANINEWS.ID
Mengherankan ada lelaki tua renta pengedar Narkoba yang bernama Ahmad alias Mamad,(70),warga Karimunjawa,dan Taufan Karnawi (60) pegawai Puskesmas Karimunjawa. Keduanya terjerat barang terlarang dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara,Selasa,31/3/2026.
Pria tua yang mirip Mbah Tile ini menjadi pesakitan diruang sidang Cakra, bahkan hukuman berat menantinya.
Tidak hanya Mamad dan Toufan Karnawi,namun ada juga terdakwa lainnya yang ikut terjerembab Narkoba,yaitu Angga Maulana dan Ahmad Sopii mereka menjalani persidangan dan pemeriksaan JPU secara bergantian.
Terdakwa Angga bekerja serabutan sebagai sopir pariwisata di Karimun Jawa,juga sebagai Nelayan.
Kini.tetdakwa menjalani persidangan kali ke 4 ,Selasa ,31 Maret 2026.dimulai pukul 14.10 WIB, dengan mendapatkan urutan sidang paling akhir. Terdakwa mengonsumsi sabu mulai bulan Agustus 2025 ini didakwa oleh JPU menguasai sabu sabu, dalam persidangan ini, terdakwa periksa oleh JPU .

Saat ditanya JPU ,terdakwa mengaku mengonsumsi sabu,berawal membeli sabu dari ( Faisal alias pacul,lalu sabu diantar oleh Sopii yang juga jadi terdakwa,Angga membeli Rp Sabu dengan harga Rp,650 Ribu dapat 1 paket sabu dengan berat 0.30 Mg.
Angga membeli sabu lewat transaksi online yang diantar oleh Sopii,,Sopii sabu dibeli dari Faisal alias Pacul disebut oleh terdakwa.
Awalnya sabu dibeli melalui patungan untuk mendapatkan sabu dari pacul.Seperti disebutkan terdakwa saat dicecar JPU dan Majelis Hakim, Pacul tidak pernah ditangkap polisi.
Saat Angga dan Sopii ditangkap polisi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa Hand phone dan sabu.Tampak terdakwa Angga Maulana dan Ahmad Sopii membeberkan asalnya mengonsumsi sabu saat diperiksa oleh JPU Dian Mario.
Sopii mengatakan kepada JPU, pembelian sabu di dapat dari Faisal alias Pacul.
Sabu saya dapat ,saya beli dari Faisal alias Pacul,” ujar Angga saat ditanya oleh Posbakum (Pos Bantuan Hukum). Lalu,” Bipet( alat hisap) didapat dari pacul” kata Angga, selanjutnya Sopii ikut membenarkan ucapan Angga dihadapan Majelis Hakim dan JPU.
Angga membeli Sabu lewat transfer kepada Sopii,lalu Sopii membeli sabu didapatkan dari Pacul.Terdakwa Angga kenal dengan Pacul melalui perkenalannya melalui Sopii.
Sidang Angga dan Ahmad Sopii ditutup pukul 14.39 WIB,
dan dilanjut kembali sidang 7 April 2026.
Usai sidang Terdakwa Angga saat dikonfirmasi mengaku menggunakannya Narkoba sejak 2025.” Saya menggunakan sabu saya pakai sendiri sejak 2025,tidak tentu terus menerus ,selama saya pegang uang,ya saya harus beli,saya konsumsi”ujarnya .Namun apa yang dikatakan oleh Terdakwa kepada Wartawan juga dibenarkan oleh istri Angga.” Bahwa terdakwa memakai sabu, mengonsumsi sabu mulai bulan Agustus 2025 sebagai pecandu Narkoba” . ujarnya membenarkan ucapan Angga.
Sementara Kepada seksi Pidana Umum, Dian Mario menegaskan,ada 10 terdakwa Narkoba yang disidangkan hari ini. ” Iya ada 10 orang terdakwa yang disidangkan bareng “.jelas Kasie Pidum,(31/3).
JARINGAN PENGEDAR NARKOBA BERBEDA ORANG
Sebelum terdakwa Angga Maulana dan Ahmad Sopii, ada terdakwa lainnya yang diperiksa JPU pada sidang giliran pertama menyebut Brewok , Brewok disebut sebagai Pengedar Narkoba,nama Brewok disebut terus menerus di ruang sidang Cakra oleh terdakwa lain dalam kasus Sabu.Namun Brewok tak pernah diringkus Polisi. Bahkan kabar yang diterima media ini, beredar kabar,Pengedar sekaligus Bandar Narkoba oknum dari polisi setempat yang hendak pensiun.
Terdakwa mengakui membeli Sabu didapatkan dari Brewok, tampak,terdakwa yang dicecar oleh Majelis Hakim, kedua terdakwa mengakui bekerja di sopir ekspedisi mebel, terdakwa memakai Sabu sudah satu tahun lebih,Sabu digunakan sebagai dopping,mencegah capai dan ngantuk kata terdakwa. Hal itu terungkap saat terdakwa cecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dengan memberikan status terdakwa sebagai perantara lepas.
PENGAKUAN PENYIDIK ADA SABU BB YANG DISISIHKAN
Ketua Majelis Hakim Erven Langgen Kasih menanyakan kepada saksi penyidik diruang sidang,saksi mengaku saat ditanya majelis,terkait barang bukti yang disita pihak kepolisian ditimbang lalu diserahkan ke labfor Polda Jateng di Semarang.
Lanjutnya,saksi lagi,saat ditanya majelis hakim, Penyidik polres Jepara tersebut mengaku ada barang bukti yang disisihkan.
Majelis Hakim anggota Parlin Mangatas Bonatua juga menanyakan, Kepada Penyidik Polres Jepara yang dihadirkan menjadi saksi di pengadilan. Parlin menanyakan soal BB sabu yang dikirim kelabfor Polda Jateng.
” BB sabu yang dikirim ke Polda ditimbang dulu oleh Penyidik atau di timbang di labfor Polda,lalu dijawab penyidik,di timbang lebih dulu oleh penyidik baru,dikirim ke labfor Polda” ujar saksi dipersidangan. Barang bukti sabu juga dikirim seluruhnya ke labfor Polda Jateng.(TIMBRAN)
