
BRANINEWS.ID|| Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bima setelah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (9/6/2026).
Malaungi tiba di Kejaksaan Negeri Bima dengan pengawalan ketat. Mengenakan pakaian serba hitam dan tangan terborgol, ia langsung diserahkan bersama barang bukti perkara yang menjeratnya.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 488 gram kepada Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Bima, persidangan dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Kasus yang menyeret mantan perwira kepolisian tersebut menjadi sorotan publik dan memasuki babak baru setelah resmi beralih ke tahap penuntutan.
