
JAKARTA — Harga rokok legal kembali menjadi sorotan. PT Gudang Garam Tbk mengungkap besarnya komponen cukai yang harus ditanggung dalam harga jual rokok di pasaran.
Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, menyebut harga satu bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang berada di kisaran Rp26.000.
Namun, dari harga tersebut, sekitar Rp19.000 harus dibayarkan sebagai cukai.
Pernyataan itu disampaikan Heru dalam Public Expose Live 2026 di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dengan demikian, porsi cukai mencapai sekitar 73 persen dari harga Rp26.000 per bungkus. (Rmol Jawa Tengah)
Besarnya komponen cukai tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti Gudang Garam di tengah tekanan industri rokok legal. Perusahaan juga menyinggung maraknya peredaran rokok ilegal yang menawarkan harga jauh lebih murah karena tidak menanggung beban cukai sebagaimana rokok legal.
Kondisi tersebut membuat produsen rokok legal menghadapi persaingan harga yang semakin berat. Konsumen dihadapkan pada selisih harga yang cukup besar antara rokok legal yang dibebani cukai dan rokok ilegal yang beredar tanpa pelunasan cukai.
Pernyataan Gudang Garam ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai besarnya porsi pungutan negara dalam harga rokok yang dibayar konsumen.(JTM)
