
DEMAK,BRANINEWS.ID– Nur Slamet, warga Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, telah memulai proses pengajuan perizinan usaha penggilingan padi setelah sebelumnya diadukan warga ke DPRD Demak.
Namun dalam proses tersebut muncul persoalan baru. “Kades Desa Jatirogo diduga menolak menandatangani berkas perizinan” dan tidak memberikan jalur sesuai regulasi. Sebaliknya, Kades justru “mengadakan audiensi kepada warga” dengan menanyakan setuju atau tidak terkait pengajuan izin tersebut.
Kondisi ini “diduga” menunjukkan Kades tidak menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pernyataan Warga dan Pemuda Pancasila”
Warga masyarakat yang juga merupakan anggota “Pemuda Pancasila / PP” menyampaikan kepada awak media.
“Pak Nur Slamet sudah melakukan langkah yang terbaik mengikuti arahan, kenapa Kades melakukan audiensi dengan warga terkait pengajuan perizinan,” ujar salah satu anggota PP.
Informasi dari warga juga menyebutkan bahwa “Kades Jatirogo memiliki usaha penggilingan padi”, namun “diduga belum memiliki izin sesuai regulasi”.
Dari anggota Pemuda Pancasila “menduga” Kades Jatirogo “berperan sebagai provokator” dalam proses perizinan tersebut, karena tidak memfasilitasi sesuai aturan melainkan mengarahkan ke forum warga.
Warga meminta Camat Bonang, DPMPTSP, dan Pemkab Demak” segera turun tangan. Agar proses perizinan berjalan sesuai aturan OSS dan tidak tercampur kepentingan pribadi. Serta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh usaha penggilingan padi di Desa Jatirogo agar tidak ada perlakuan diskriminatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Jatirogo terkait penolakan tanda tangan dan pelaksanaan audiensi kepada warga.
( Windi )
