BRANINEWS.ID|| Gelombang Protes Kepala Daerah ke Kebijakan Fiskal Pusat, Maluku Utara Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Gelombang keberatan kepala daerah terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat kian menguat. Setelah 18 gubernur sebelumnya menyoroti pemotongan Transfer ke Daerah TKD, kini sejumlah kepala daerah terbuka soal kondisi keuangan daerah yang semakin terjepit.

  1. Maluku Utara: DAU Rp960 M, Belanja Pegawai Rp1,1 T
    Suara paling keras datang dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dalam rapat kerja bersama DPR, Sherly menyebut Pemprov Malut kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK hingga akhir 2026.

“DAU yang kami terima sekitar Rp960 miliar. Sementara kebutuhan belanja pegawai saja sudah Rp1,1 triliun,” kata Sherly.

Ia juga menyoroti ruang gerak fiskal daerah yang menyempit. Daerah dituntut inovatif dongkrak Pendapatan Asli Daerah PAD, tapi sejumlah kewenangan strategis yang berpotensi hasilkan PAD justru ditarik ke pusat.

Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil DBH yang ditahan agar daerah bisa penuhi kewajiban dasar tanpa korbanin pembangunan infrastruktur.

  1. Bupati Siak Juga Soroti Pemotongan TKD
    Keluhan serupa disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli. Afni mempertanyakan dasar hukum dan perhitungan pemotongan TKD yang bikin daerah kehilangan ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, pemotongan itu berpotensi ganggu program pembangunan dan pelayanan publik yang sudah direncanakan dan dianggarkan APBD.

  1. Jawaban Pemerintah Pusat: Fiskal Nasional Tertekan
    Di sisi lain, pemerintah pusat beralasan pemangkasan TKD terpaksa dilakukan. Alasannya: kondisi fiskal nasional sedang tertekan dan ada kebutuhan besar untuk mendanai program prioritas nasional.

Beberapa pejabat Kementerian Keuangan juga meminta daerah lebih kreatif meningkatkan PAD. Dengan otonomi daerah, sumber-sumber pajak dan retribusi lokal bisa dioptimalkan agar tidak terlalu bergantung ke transfer pusat.

  1. Inti Masalah: Kewenangan vs Anggaran
    Kritik dari daerah intinya sama: beban urusan pemerintahan + pelayanan dasar tetap ada di daerah. Tapi sumber pendapatan dan kewenangan fiskal strategis makin terpusat di Jakarta.

Akibatnya, daerah diminta jalankan banyak program, tapi ruang anggarannya terus menyusut. Ini yang disebut “desentralisasi asimetris” oleh sejumlah pengamat otonomi daerah.

Data Singkat TKD 2026
TKD = Transfer ke Daerah, isinya DAU, DBH, DAK Fisik, DAK Non-Fisik. DAU buat gaji + belanja rutin. DBH dari bagi hasil SDA/pajak. Pemotongan TKD langsung hantam kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *