JATENG, BRANINEWS.ID||Nama Dian Putri Permatasari menjadi sorotan publik setelah keterangannya muncul dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kehadiran Dian di ruang sidang pada 22 Juni 2026 menarik perhatian. Mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana jeans biru, mantan anggota Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) tersebut memberikan sejumlah keterangan mengenai latar belakang kehidupan, pekerjaan, hingga kepemilikan aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Dian Putri Permatasari merupakan perempuan kelahiran April 1993. Ia mengawali karier militernya sebagai anggota Kowad pada tahun 2012 dan pernah berdinas di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Setelah sekitar sebelas tahun mengabdi, ia memutuskan mengundurkan diri dari TNI AD pada 2023. Di hadapan majelis hakim, Dian menyatakan bahwa keputusan tersebut murni merupakan pilihan pribadinya.

Usai meninggalkan dunia militer, Dian menekuni dunia usaha sebagai seorang wiraswasta. Ia mengaku memiliki usaha di bidang kuliner dan menyampaikan bahwa dirinya telah mulai berbisnis sejak masih aktif berdinas sebagai anggota Kowad. Selain usaha kuliner, ia juga pernah menjalankan bisnis jual beli mobil.

Dalam persidangan, Dian juga menjelaskan latar belakang keluarganya. Meski lahir di Rembang, Jawa Tengah, ia menghabiskan sebagian besar masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan dari tingkat SD sampai SMA di Bali. Menurut keterangannya, kedua orang tuanya merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner di Bali.

Nama Dian kemudian menjadi bagian dari persidangan karena sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang tercatat atas namanya. Jaksa menduga sebagian dana pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri dalam perkara dugaan TPPU terkait kasus BUMD Cilacap.

Namun demikian, Dian membantah dugaan tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, ia menyatakan bahwa sebagian pembayaran kendaraan itu bukan dilakukan oleh Arief Kusmawanto, melainkan oleh rekannya yang bernama Rindu.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Dugaan yang disampaikan jaksa merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan, sementara keterangan Dian merupakan bagian dari pembelaan dan kesaksiannya. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
SBbacaaja.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *