JAKARTA, BRANINEWS.ID|| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Nadiem tiba di ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin Makarim. Kehadirannya disambut keluarga yang mengenakan pakaian bernuansa putih. Dalam momen tersebut, Nadiem juga sempat memeluk salah seorang pendukungnya. Selain keluarga, sejumlah pengemudi ojek online turut hadir memberikan dukungan di lokasi persidangan. Sebagaimana diberitakan Kompas.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti ratusan miliar hingga triliunan rupiah terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Putusan majelis hakim dalam sidang ini menjadi perhatian publik karena akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.(SBDUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *