JEPARA, BRANINEWS.ID|| Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Jawa Tengah bakal melaporkan oknum advokat (SH) Sopyan Hadi yang berdomisili di Gang Perempatan Proliman Desa Pekalongan,Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Sopyan bakal dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Advokat.

Seperti disampaikan oleh Pembina LBH-IM Jawa Tengah, Ahmad Gunawan bersama Koordinator Wilayah LBH-IM Jawa Tengah, Drajat Ari Wibowo, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/6/2026).

Menurut Ahmad Gunawan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah persoalan hukum yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum dan diduga berkaitan dengan perilaku,adab,dan etika oknum advokat tersebut.

Selain itu,Ahmad Gunawan juga mengapresiasi respons cepat Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara yang telah menindaklanjuti laporan warga Karimunjawa sekaligus korban bernama Masni, laporan nya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Korban diketahui telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Selasa malam (2/6/2026).

Ahmad Gunawan menjelaskan bahwa, saat ini terdapat beberapa perkara yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum,

1.Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari bantuan provinsi

2. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan perubahan kepengurusan sebuah yayasan bantuan hukum di Jepara

3.Serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp 25 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan Cuti Bersyarat (CB) bagi lima narapidana di Rutan Kelas IIB Jepara.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi, Ahmad Gunawan menyebut telah terdapat Surat Pemberitahuan Penanganan Aduan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah tertanggal 31 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan LBH-IM.

Sedangkan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang berkaitan dengan perubahan kepengurusan yayasan disebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Untuk dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp 25 juta, Ahmad Gunawan menyebut telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor registrasi yang telah diterima oleh pelapor.

Menurut keterangan yang disampaikan LBH-IM, dana tersebut diduga diberikan untuk pengurusan program Cuti Bersyarat bagi lima narapidana. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Selain proses hukum yang sedang berjalan, LBH-IM juga berencana menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap klien dalam suatu perkara pidana yang sebelumnya terjadi di wilayah Karimunjawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak terlapor disebut berpotensi secepatnya bakal dimintai keterangan oleh penyidik guna memberikan klarifikasi atas laporan dari korban.

CATATAN:

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat merupakan profesi yang memiliki kedudukan terhormat (officium nobile) dan wajib menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, kode etik profesi, serta hak asasi manusia.(SISU/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *