
JEPARA , BRANINEWS.ID|| Kelompok masyarakat Desa Mayong Lor yang tergabung dalam JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menggelar audiensi di Polres Jepara pada Senin (25/05/2026).
Audiensi tersebut membahas perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Desa Mayong Lor.
Kegiatan itu berdasarkan surat undangan Nomor: B/1227/V/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 20 Mei 2026 terkait permohonan perkembangan penanganan laporan atau aduan dugaan Tipikor Desa Mayong Lor.
Rombongan JANTIKO dipimpin Syaiful Huda dan diterima oleh Iptu Cahyo Fajarisma bersama jajaran Unit III Satreskrim Polres Jepara di ruang gelar perkara Satreskrim.

Dalam audiensi tersebut, Syaiful Huda menjelaskan bahwa pihaknya ingin menindaklanjuti hasil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor B/1051/XII/Res.3.3./2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Jepara.
Menurutnya, tata kelola Pemerintah Desa Mayong Lor dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan masyarakat, terutama terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Ia menyebut selama tahun 2023 program PTSL di Desa Mayong Lor hanya terealisasi sekitar 300 bidang sertifikat tanah.
Menurutnya, kondisi tersebut belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa yang sebagian besar membutuhkan legalitas tanah untuk akses permodalan usaha.
Syaiful Huda juga menyoroti latar belakang Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto, yang disebut memiliki profesi sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Menurutnya, hal itu memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan apabila program PTSL tidak berjalan optimal.
“Banyak warga pengrajin gerabah membutuhkan modal usaha. Kalau memiliki sertifikat tanah, mereka bisa mengakses pinjaman bank dan tidak tergantung rentenir,” ujarnya.
Selain persoalan PTSL, JANTIKO juga menyoroti dugaan persoalan lain seperti pengelolaan PADes dari tanah kas desa, minimnya fasilitas pelayanan masyarakat di wilayah RW 06, hingga pengelolaan BumDes yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
Menurut JANTIKO, Desa Mayong Lor memiliki banyak potensi pendapatan desa karena terdapat sejumlah fasilitas umum dan aktivitas ekonomi, seperti rumah sakit, lapangan sepak bola, kantor pegadaian, hingga perusahaan PMA.
Namun demikian, pihaknya mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait kesulitan akses bantuan modal usaha, transparansi penerima bantuan sosial, hingga pelaksanaan proyek pembangunan desa yang disebut tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) secara optimal.
JANTIKO juga menyoroti kualitas sejumlah proyek pembangunan desa yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis atau bestek.
Dalam kesempatan itu, Syaiful Huda menyayangkan ketidakhadiran Kasatreskrim Polres Jepara dalam audiensi. Ia berharap terdapat notulen atau berita acara resmi hasil audiensi yang ditandatangani bersama.
Pihaknya bahkan menyatakan akan kembali mendatangi Polres Jepara dalam waktu tujuh hari ke depan dengan membawa massa lebih banyak untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.
Sementara itu, Iptu Cahyo Fajarisma menjelaskan bahwa hasil audit laporan keuangan oleh Inspektorat Jepara telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Mayong Lor dan disebut telah ada pengembalian uang berdasarkan temuan hasil pemeriksaan.
Namun demikian, terkait detail hasil audit, pihaknya mempersilakan masyarakat berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Jepara.
Di sisi lain, Budi Agus Trianto saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa laporan JANTIKO sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Polres Jepara bersama Inspektorat Jepara, DPUPR, dan laboratorium uji beton di Yogyakarta.
Menurutnya, proses pemeriksaan telah dilakukan selama beberapa bulan baik secara administrasi maupun pemeriksaan lapangan. Ia menyebut hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
“Untuk lebih jelasnya silakan klarifikasi dengan Inspektorat Jepara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Jepara melalui Agus Sulistyono menyampaikan secara singkat bahwa hasil audit telah diserahkan kepada Polres Jepara.
Adapun Muh. Taufik menjelaskan bahwa status Budi Agus Trianto sebagai Petinggi Desa Mayong Lor yang juga berstatus PNS telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PNS yang terpilih menjadi Petinggi dibebaskan dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
(sus/Jateng)
