BRANINEWS.ID || Polresta Yogyakarta mengonfirmasi bahwa Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha berinisial RIL merupakan seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN).

Kasus dugaan kekerasan anak di penitipan anak Yayasan Daycare kini terus berkembang dengan keterlibatan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawas MA untuk mendalami peran RIL dalam struktur yayasan. “Kami juga akan memasukkan pasal korporasi. Berdasarkan koordinasi dengan KPAI, ada tambahan dua pasal lagi dalam kasus ini,” ujarnya.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil RIL guna mengonfirmasi keterlibatannya secara spesifik. Terkait status pekerjaan RIL, polisi memastikan yang bersangkutan masih berstatus hakim aktif.

Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, termasuk pasal mengenai perlakuan diskriminatif serta penelantaran anak. Kompol Riski menambahkan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

Polisi berkomitmen mengusut tuntas dugaan kekerasan ini. Hingga kini, pendalaman masih dilakukan untuk mencari potensi adanya tersangka baru.

“Bawas MA sudah datang untuk koordinasi. Besok mereka dijadwalkan melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Riski di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *