
JAKARTA, BRANINEWS.ID|| Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadi sorotan setelah nilai anggarannya dinilai jauh di atas harga yang beredar di pasaran.
Berdasarkan data SiRUP LKPP, Ditjen PAS mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,8 miliar untuk pengadaan 46.000 unit gembok pada 2024 dan Rp56,7 miliar untuk 60.000 unit pada 2025. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp92 miliar, dengan nilai rata-rata sekitar Rp1 juta per unit.
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyatakan bahwa gembok yang dikirim disebut memiliki kemiripan dengan IFAM Series K70, yang menurutnya dijual di pasaran dengan kisaran harga Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per unit.
Azmi mempertanyakan dasar penetapan harga tersebut dan meminta Ditjen PAS memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis yang digunakan.
«”Apakah memang ada spesifikasi khusus yang membuat harganya berbeda jauh, atau justru terjadi penggelembungan harga? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).»
Menurutnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) memang mencantumkan spesifikasi seperti material logam berkekuatan tinggi, anak kunci yang sulit diduplikasi, serta ketahanan terhadap karat. Namun, ia menilai spesifikasi tersebut belum cukup untuk menjelaskan selisih harga yang sangat besar dibanding harga pasar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI), Azis Sibarani, mendesak aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan atas pengadaan tersebut.
Ia menilai selisih harga sekitar Rp880 ribu per unit pada total pengadaan 106.000 unit merupakan nilai yang sangat besar sehingga perlu mendapat perhatian serius.
Hingga berita ini disusun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian spesifikasi maupun mekanisme penentuan harga dalam pengadaan gembok tersebut.(SBSMN)
