
JABAR, BRANINEWS.ID|| Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Munjayin melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi kini melayangkan tuntutan tegas kepada manajemen BGN untuk segera memulihkan hak-hak kliennya.
“Kami menagih kerja nyata dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Yazdi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Dia menegaskan, ketidakjelasan status kerja sama ini membebani pihak investor.
“Apakah PKS (perjanjian kerja sama) ini mau dilanjutkan secara resmi, atau uang klien kami dikembalikan? Kami tidak bisa terus digantung karena bunga bank berjalan terus,” tambah Yazdi.
Ahmad Yazdi membeberkan bahwa polemik ini bermula ketika proyek 100 dapur khusus perintis di lahan TNI yang dibangun tahun 2024, menyisakan utang menumpuk kepada puluhan vendor.
Karena kendala anggaran di internal BGN, pejabat saat itu berinisiatif mencari investor swasta untuk melakukan dana talangan.
Munjayin sepakat menandatangani PKS senilai Rp 218.250.000.000. Sebagai komitmen awal, Munjayin telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 66 miliar di kantor BGN. Sisanya melalui dua cek.
Namun, janji pemindahan administrasi pengelolaan dapur ke yayasan milik investor dalam waktu dua minggu ternyata tidak pernah terealisasi. Uang investor justru dialokasikan untuk melunasi utang lama proyek tersebut.
“Uang dari klien kami diserahkan di kantor BGN, tetapi langsung dialokasikan untuk membayar utang para vendor pembangunan terdahulu,” jelas Yazdi
Kondisi ini dinilai sangat janggal oleh pihak kuasa hukum karena kliennya sama sekali belum menerima hak pengelolaan sepeser pun.
“Begitu dapur beroperasi, insentifnya justru dinikmati oleh orang lain, sementara klien kami diperdaya atas nama Merah Putih,” cetus Yazdi.
