
BRANNEWS.ID -Insiden ini terjadi saat kegiatan siswa sekolah di dalam musala menyisakan proyektil yang bersarang di punggung dan lengan korban. Meski lokasi sekolah berjarak 2,3 KM dari Lapangan Tembak Karangpilang, benarkah peluru tersebut milik empat batalyon yang sedang berlatih?
Kasus peluru nyasar yang menimpa siswa SMPN 33 Gresik berinisial DFH (14) dan R semakin memanas.TNI AL melalui Korps Marinir akhirnya buka suara setelah dituding melakukan intimidasi dan lepas tangan.
BERLEBIHAN,GANTI RUGI 3,3 MILIAR
Perwira Hukum Menbanpur 2 Marinir, Mayor Ahmad Fauzi, mengungkap fakta mengejutkan di balik buntu-nya mediasi. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3.375.000.000!
Pihak Marinir menilai nominal tersebut “tidak patut dan tidak berkeadilan”, mengingat seluruh biaya operasi, perawatan, hingga santunan sudah ditanggung sepenuhnya oleh kesatuan. Apakah ini murni tuntutan keadilan, atau ada upaya memanfaatkan musibah
TIDAK ADA INTIMIDASI
Ibu kandung korban mengaku merasa ditekan saat di rumah sakit, bahkan diminta menyerahkan proyektil yang sudah diangkat. Namun, Mayor Fauzi membantah keras.
“Tidak pernah ada intimidasi. Kehadiran perwira semata-mata untuk pendalaman teknis proyektil dalam situasi terbuka,” tegasnya, Jumat (3/4).
MARINIR TERBUKA UNTUK DIALOG
Marinir menegaskan tidak menunggu viral untuk bertindak. Saat ini, salah satu orang tua korban (R) sudah sepakat menempuh jalan kekeluargaan, sementara keluarga DFH memilih lapor ke POMAL.(Polisi Militer Angkatan Laut).
Hingga kini, asal-usul peluru tersebut masih jadi misteri dan dalam penyelidikan mendalam. Marinir berjanji: Jika ada salah pasti ditindak, jika ada luka pasti dipulihkan.(LS/ KBE)
