
KEBUMEN, BRANINEWS.ID.–Aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang diduga berlangsung bebas di belakang Terminal Gombong, Kabupaten Kebumen, memicu keresahan warga. Meski disebut telah lama beroperasi secara terang-terangan, lokasi tersebut hingga kini belum tersentuh penindakan aparat, memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum di daerah yang mengusung kebijakan “Zero Alkohol”.
Di balik hiruk-pikuk lalu lintas Terminal Gombong, terdapat sebuah rumah yang oleh warga sekitar disebut sebagai tempat transaksi miras. Tidak seperti praktik tersembunyi pada umumnya, aktivitas di lokasi ini justru terlihat terbuka. Bahkan, sejumlah warga menyebut tempat tersebut kerap dipenuhi pembeli yang datang silih berganti, terutama pada sore hingga malam hari.
Ramai Setiap Hari, Disediakan Tempat Minum di Lokasi
Berdasarkan keterangan warga, praktik penjualan miras di lokasi tersebut bukan hanya sebatas transaksi, tetapi juga menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk langsung mengonsumsi di tempat.
AR, salah satu warga sekitar, mengungkapkan⁴ bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tanda-tanda penertiban.
“Setiap sore pasti ramai. Orang datang, duduk, langsung minum di situ. Sudah seperti tempat nongkrong biasa, padahal jelas itu miras,” ujarnya, Jumat (01/05/2026).
Menurutnya, kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena lokasi tersebut berada tidak jauh dari akses jalan utama, sehingga mudah dijangkau siapa saja, termasuk kalangan remaja.
Hal senada disampaikan WN, warga lainnya, yang menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi merusak generasi muda.
“Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa ikut-ikutan. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi sudah terang-terangan,” tegasnya.
Desakan ke Aparat: Jangan Tutup Mata dan Seakan Tak Tau …!?
Keresahan warga kini berubah menjadi desakan terbuka kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka meminta adanya tindakan nyata, bukan sekadar operasi sesaat yang tidak memberikan efek jera.
WN secara tegas meminta aparat kepolisian dan Satpol PP turun langsung melakukan penindakan.
“Kami minta jangan diam saja. Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” katanya.
Sementara itu, UI, warga lainnya, menilai keberadaan tempat tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban lingkungan sosial.
“Ini demi keuntungan pribadi tapi merugikan banyak orang. Lingkungan jadi tidak nyaman. Harus segera ditutup,” ujarnya.
Kebumen dan Kebijakan “Zero Alkohol”
Kabupaten Kebumen dikenal sebagai salah satu daerah dengan regulasi ketat terhadap peredaran minuman keras. Pemerintah daerah secara tegas mencanangkan kondisi “Zero Alkohol” sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:
- Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020, yang melarang produksi, distribusi, penyimpanan, hingga konsumsi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun yang bersifat memabukkan.
- Perda Nomor 2 Tahun 2000 jo Perda Nomor 3 Tahun 2010, yang secara tegas melarang masyarakat mengonsumsi minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
Aturan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Ancaman Sanksi: Kurungan dan Denda Puluhan Juta
Dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran terhadap aturan miras di Kebumen dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan pungkasnya ( Tim Redaksi )
