
JEPARA,BRANINEWS.ID-Ungkapan oknum wartawan Bodrex (bikin pusing kepala para pihak) atau abal-abal layak disematkan kepada AGS (pengguna TikTok / Content Creator) asal Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
AGS punya latar belakang Makelar Sepeda Motor,era online saat dia,salin berganti baju PERS, otomatis kualitas dilapangan di pertanyakan Profesional jurnalisnya,selain tidak pernah merilis berita/ tidak bisa menulis berita dan tidak punya karya atau produk jurnalistik.
Namun,yang berbahaya,dia sering “SETOR MUKA” atau tampil bergaya dan berlagak bak seorang wartawan senior. Hal itu terlihat saat ada giat pers rilis di instansi-instansi pemerintahan di Kabupaten Jepara.
AGS layak disebut sebagai oknum wartawan MUNTABER alias (Muncul Tanpa Berita) yang tidak jelas bekerja di perusahaan pers apa dan juga perlu dipertanyakan apakah dia mempunyai ID CARD Pers dan Surat Tugas resmi selama berkeliaran dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan.
AGS kepada orang-orang sekelilingnya dan dimana-mana, sering mengaku sebagai wartawan, namun selama ini hanya bermodalkan aplikasi medsos yaitu TikTok. Bahkan ia diduga sering membuat dan menjadikan video TikTok itu sebagai senjata untuk mendatangi atau modusnya “Genderuwo ni” proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Jepara.
Lalu dia mencari-cari kesalahan pekerjaan proyek kontruksi yang dikerjakan oleh rekanan atau pemborong baik di desa ataupun proyek yang bersumber dari APBD Jepara dengan harapan mendapatkan uang receh.

Selain perilaku buruk Makelar Sepeda Motor ini juga hobi Memfoto, Memvideokan, dan Merekam tanpa ijin terhadap siapapun yang ditemuinya, termasuk kepada teman dekat dan sejawat nya sekalipun. Bahkan AGS sering mengedit foto atau gambar teman-teman atau koleganya sesama wartawan, sebagai bahan candaan dan lelucon serta kemudian dijadikan video dan tanpa mempunyai perasaan DOSA. Selanjutnya video editannya disebarkan luaskan tanpa ijin sehingga menjadi konsumsi publik.
Tindakannya ini mencerminkan perilaku nya yang buruk dan tidak punya empati sekaligus pembunuhan karakter atau Character Assassin serta dugaan adanya unsur kesengajaan untuk mendiskreditkan, mempermalukan, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik bagi individu yang dijadikan bahan ejekan. “Ulahnya membuat orang didekat nya tidak nyaman saat ngobrol, karena mereka takut kalau pembicaraannya di rekam tanpa ijin dan dijadikan bahan adu domba dengan orang lainnya,” ujar ZA.
Bahkan, salah seorang wartawan Jepara berinisial CP sering kali fotonya di edit dan dijadikan lelucon dan hal ini membuat malu orang tersebut. CP sering mengeluhkan kelakuan buruk AGS yang mengedit foto dirinya dengan niatan tidak baik, lalu kemudian menyebarluaskannya ke khalayak umum lewat jejaring dan pesan berantai via WAG atau WhatsApp Grup komunitas publik.
Parahnya lagi, teman-temannya melihat rekam jejak atau track record kepribadian AGS bahwa dia juga pernah selingkuh dan memadu kasih dengan sesama wartawan perempuan, serta kesehariannya dia juga menjabat sebagai Ketua PAC sebuah partai politik di Jepara.
Bahkan beberapa kali AGS sempat berulah dan bersitegang dengan beberapa Petinggi Desa di Kabupaten Jepara karena ulahnya, tanpa sopan santun dan ijin kepada narasumber, seenaknya membuat narasi sesat, hoak dan tanpa klarifikasi dan konfirmasi.
AGS dalam keseharian di lapangan tidak mencerminkan seorang wartawan yang profesional dan tak paham UU PERS, serta Kode Etik Jurnalistik, dan kaidah-kaidah jurnalistik.
Tercatat sebelumnya, AGS juga pernah ribut dengan Petinggi Desa Ngabul, Kecapi, Mindahan dan kabarnya dia sempat ribut dan ditantang oleh Petinggi Desa Sidigede, Kecamatan Welahan karena membuat video dan memberikan narasi atau keterangan kalau kantor Balai Desa Sidigede tidak ada petugas yang berkantor atau standby di Baldes, padahal saat video itu dibuat oleh AGS, Petinggi dan perangkat desa beristirahat karena waktunya Jam Istirahat antara pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.
Attitude Buruk AGS antara lain:
Mefoto orang lain tanpa ijin
Mevideo orang lain tanpa ijin
Merekam pembicaraan orang lain tanpa ijin dan sembunyi-sembunyi
Mengedit foto dan video orang lain tanpa ijin dengan tujuan bahan candaan, lelucon, dan ejekan dan menjadi konsumsi publik
Mempublikasikan dan menyebarluaskan foto dan video orang lain yang telah diedit sedemikian rupa tanpa ijin
Membuat video TikTok dan dijadikan alat untuk bargaining atau nilai tawar kepada orang lain untuk memperoleh uang
Kemudian, akhir April 2026 lalu, ASG sempat ribut dengan koleganya sesama Tim Investigasi media online di Jepara berinisial ZA. ZA kepada awak media, Jum’at (01/05/2026) mengatakan bahwa pada saat dia melakukan tugas investigasi dengan mendatangi lokasi Galian C ilegal, ZA dihalang-halangi oleh AGS. “Padahal kedatangan saya di lokasi Galian C ilegal adalah melakukan investigasi dengan mengambil dokumentasi melalui foto dan merekam kegiatan penambangan Galian C ilegal di wilayah hukum Jepara.
Karena kegiatan tersebut melanggar UU Lingkungan Hidup dan rencananya akan kami jadikan bahan pemberitaan tentang dampak kerusakan lingkungan hidup di Jepara akibat penambangan ilegal,” kata ZA.
ZA menyayangkan justru kehadirannya dihalang-halangi oleh oknum yang ngaku wartawan berinisial AGS. “Dia seolah-olah menjadi backing para penambang Galian C yang beroperasi di wilayah Jepara yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. AGS merasa kenal dengan penambang Galian C tersebut. Sehingga AGS bermaksud menghalangi tugas peliputan yang saya lakukan,” cetus ZA.
“Saya berpesan kepada pejabat di OPD Pemkab Jepara, instansi, lembaga, rekanan atau pemborong, dan Petinggi Desa di Jepara, harus berhati-hati dengan AGS, oknum yang sering mengaku sebagai wartawan. Kalau perlu, seandainya AGS terindikasi melakukan pressure atau tekanan melalui akun TikTok nya, silahkan di OTT saja, biar bisa memberikan efek jera dan shock terapi. Karena TikTok bukan produk jurnalistik, namun produk media sosial yang bisa dijerat dengan UU ITE,” pungkas ZA. ( Z/ARIF/SUZ/Red)
