
JEPARA , BRANINEWS.ID || Terduga pelaku berinisial ( R ) warga Desa Pelang bersama 8 (delapan) orang terduga pelaku lainnya melakukan aksi bejat, dugaan tindak pidana pemerkosaan disebuah wisma hotel di Mayong dan gudang rokok. Korbannya adalah gadis berinisial (SK)remaja berusia (18) warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,
Setelah diperkosa Korban langsung melakukan Visum et Repertum (VeR) Selasa sore (5/5/2026) di RSUD Kartini Jepara. Usai visum ,kepada beberapa awak media , Korban yang didampingi tetangganya memberikan keterangan singkat kepada awak media.”Sebelumnya R datang ke rumah saya dengan tujuan untuk mengajak kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di rumahnya,” ujar Korban.
Korban mengaku diajak bekerja oleh R selama 3 (tiga) hari dan dugaan tindak pemerkosaan oleh R bersama terduga pelaku lainnya terjadi pada hari ketiga korban bekerja yaitu pada Rabu malam, (29/04/2026).
Sebelum kejadian dugaan pemerkosaan di Hotel di daerah Mayong, Terduga pelaku yaitu R pada hari Rabu (29/04/2026) mendatangi rumah korban dan meminta ijin ke Ibu korban. Kemudian malam harinya korban diajak oleh R dengan alasan untuk ngobrol disebuah Wisma Hotel di daerah Mayong,.
Namun saat diajak masuk kamar hotel tersebut, korban diperkosa beramai-ramai oleh 5 (lima) orang pelaku dengan cara brutal dan biadab.
“Saat di wisma hotel di daerah Mayong, R menelepon teman-teman untuk datang, setelah mereka berkumpul, mereka melakukan aksi bejat dengan memperkosa saya bergiliran, pada saat kejadian saya sempat melakukan perlawanan,” ungkap Korban didepan awak media.
Keesokan harinya kembali korban diperkosa secara bergiliran oleh terduga pelaku lainnya di sebuah gudang rokok.
Usai kejadian korban melapor ke Polsek Pecangaan, namun oleh petugas disarankan untuk melakukan laporan ke Polres Jepara. Kemudian korban melapor ke unit PPA Jepara dan hari ini melakukan proses Visum et Repertum (VeR) ke RSUD Kartini Jepara.
(sus/Jateng/RedBRA)

